WaidobaNusantaraOri.ComDugaan tindak Pidana Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial kembali Mencuak,Sumitro H Komdan,di Dampingi Calon Pengacara Muda Halmahera selatan,Bapak Usri Dokomalamo SH. secara Resmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT)Polres Halmahera Selatan, Rabu(04/03/2026)
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan(STPL)dengan Nomor STPL/134/III/2026/SPKT yang di Keluarkan oleh Polres Halmahera Selatan,dalam Laporan itu Pelapor mengadukan Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik yang diduga di Lakukan Oleh Safri Nyong Dan Ongki Nyong melalui Percakapan di Grup Abnaul Khairaat Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang di Mana dalam Percakapan di Grup Abnaul Khairaat Halsel,terlapor Safri nyong menyampaikan bahwa,adik pe orasi tadi itu saya pe burung kakatua di rumah pintar sekali
merujuk dari penghinaan kesamaan dengan Binatang yang di atur oleh KUHP Baru No 1 thn 2023.tentang Penghinaan pasal 436 tentang Penghinaan Ringan,Pelaku terancam penjara hingga 6 Bulan atau denda kategori II(sekitar 10 juta)
hal yang sama juga di atur dalam UU No 1 thn 2024 tentang Informasi Teknologi Elektronik/UU ITE. pasal 27A yang melarang menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik untuk menyerang kehormatan/Nama Baik dengan maksud di ketahui Umum.ancaman Pidana’nya penjara Maksimal 2 tahun atau denda 400 juta.
Hal yang sama juga di tangapi oleh terlapor Ongki nyong. di grup Abnaul Khairaat halsel,bahwa materi orasi model orang baru abis minum captikus 1 jergen kong panik bagi mana itu adik.
menagapi hal itu sebagaimana di Atur dalam KUHP Baru No 1 tahun 2023,pasal 434 tentang fitnah. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan pencemaran dan tidak mampu membuktikan tuduhannya, padahal tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.Ancaman Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Redaksi:








