WaidobaNusantara.com | Halsel – Kepala Perwakilan Maluku Utara media online KompasNews Rusdi Malan telah mendapat ancaman saat melakukan peliputan di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halse) Provinsi Maluku Utara.
Rusdi Malan yang juga sebagai Dewan Pengurus Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Halsel tersebut menyampaikan kepada media ini, bahwa atas pengancaman dirinya saat melakukan tugas sebagai Jurnalis, telah melaporkan dengan resmi ke Polsek Obi pada hari ini, Jum’at (30/02/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Obi dengan nomor laporan polisi ; STPLP/09/I/2026, tertanggal 30 Januari 2026, jelas Rusdi Malan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan insiden ini, Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf menyampaikan komentar tanggapannya, bahwa selaku anggota/pengurus organisasi Pers Nasional sangat kecewa dan sesali atas insiden yang telah menimpa salah satu wartawan yang juga selaku pengurus DPD SWI Halsel, katanya.
Lanjutnya, dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang wartawan, dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers.
Sesuai dengan informasi yang ditermanya, bahwa insiden tersebut diduga terjadi ketika wartawan Kompasnews sedang mencari informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, jelas Ade.
Alih-alih bukan mendapatkan klarifikasi, korban justru mendapat intimidasi dan ancaman, yang kuat diduga sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik secara sistematis.
Secara hukum, tindakan pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, tandas Ade.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, serta Pasal 369 KUHP, apabila ancaman dilakukan dengan maksud menekan atau memaksa korban.
Rangkaian pasal ini menegaskan, bahwa pengancaman bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dugaan tindak pidana murni.
Kami menilai, kasus ini mengarah pada dugaan kriminalisasi pers, karena ancaman muncul ketika wartawan menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Praktik intimidasi terhadap jurnalis dinilai sebagai alarm serius terhadap kemunduran demokrasi dan kebebasan berekspresi di daerah ini, ujarnya.
Oleh karena itu, kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kami juga meminta, agar irwasda Polda Maluku Utara melakukan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara di Polsek Obi tersebut, guna mencegah adanya potensi pembiaran, intervensi, atau penyimpangan prosedur, pinta Ade.
Atas nama organisasi pers nasional, kami akan terus mengawal proses hukum ini, hingga memastikan berlakunya keadilan terhadap korban, tegas Ade.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun keterangan detail dari kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menjamin perlindungan hukum bagi insan pers.
Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan Kompasnews ini menjadi ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam melindungi kebebasan pers sebagaimana amanat konstitusi.
Penanganan yang lambat atau tidak transparan bukan hanya berpotensi mencederai keadilan, tetapi juga memperkuat dugaan kriminalisasi pers yang seharusnya dilawan secara tegas.
Penulis/Editor : Nur








