WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Ketua LSM Kalesan Anak Negeri (KANE) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial RS diduga terlibat dalam Pencurian dan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di desa anggai Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Penambangan tersebut merugikan sala satu pemilik Lubang Galian Biji Emas serta kandungan SDA Negara dan diduga telah beroperasi selama satu bulan tanpa dokumen legal.
Berdasarkan investigasi lapangan oleh sumber terpercaya, Penambangan Galian Biji Emas menggunakan 30 orang penambang yang di datangkan dari pulau pulau bacan, katanya kepada media ini, Selasa (17/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber (warga setempat), RS sering berada di lokasi dan mengatur operasional.
Sesuai data yang di terbitkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara menunjukan, sesuai Lokasi dan titik Kordinat Penambangan Tersebut tidak memiliki/diluar IPR Maupun WPR, baik dalam perizinan Lama maupun dalam Usulan perizinan terbaru”, jelas sumber.
Saat dimintai konfirmasi, lanjut sumber, RS membantah keterlibatannya dan mengklaim hanya melakukan pendampingan/kusa dari salah satu pengusaha Tambang Rakyat, namun bukti di lapangan menunjukkan keterlibatan langsung, ungkap sumber.
Dengan ini kami masyarkat Tambang Rakyat meminta dengan tegas kepada pihak Kepolisian, lebih kusus Tim Krimsud 4 polda Malut, agar menindak tegas kepada oknum Ketua LSM KANE Malut, dimana dengan terang terangan Melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETI dan Pasal 363 KUHP tentang pidana Pencurian, tegasnya.
Perbuatan RS juga melanggar kode etik LSM, yakni mengganggu ketentraman bagi hak milik orang lain serta mengganggu ketertiban umum di lokasi tambang rakyat.
RS juga telah melanggar undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kemudian diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2917, yang mengatur sanksi terhadap LSM yang melakukan pelanggaran kode etik di Indonesia, tandasnya.* (Redaksi)








