Oknum Ketua LSM di Halsel Diduga Jadi Aktor Intelektual Tambang Ilegal

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Ketua LSM Kalesan Anak Negeri (KANE) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial RS diduga terlibat dalam Pencurian dan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di desa anggai Kec. Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Penambangan tersebut merugikan sala satu pemilik Lubang Galian Biji Emas serta kandungan SDA Negara dan diduga telah beroperasi selama satu bulan tanpa dokumen legal.

Berdasarkan investigasi lapangan oleh sumber terpercaya, Penambangan Galian Biji Emas menggunakan 30 orang penambang yang di datangkan dari pulau pulau bacan, katanya kepada media ini, Selasa (17/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sumber (warga setempat), RS sering berada di lokasi dan mengatur operasional.

Sesuai data yang di terbitkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara menunjukan, sesuai Lokasi dan titik Kordinat Penambangan Tersebut tidak memiliki/diluar IPR Maupun WPR, baik dalam perizinan Lama maupun dalam Usulan perizinan terbaru”, jelas sumber.

Saat dimintai konfirmasi, lanjut sumber, RS membantah keterlibatannya dan mengklaim hanya melakukan pendampingan/kusa dari salah satu pengusaha Tambang Rakyat, namun bukti di lapangan menunjukkan keterlibatan langsung, ungkap sumber.

Dengan ini kami masyarkat Tambang Rakyat meminta dengan tegas kepada pihak Kepolisian, lebih kusus Tim Krimsud 4 polda Malut, agar menindak tegas kepada oknum Ketua LSM KANE Malut, dimana dengan terang terangan Melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETI dan Pasal 363 KUHP tentang pidana Pencurian, tegasnya.

Perbuatan RS juga melanggar kode etik LSM, yakni mengganggu ketentraman bagi hak milik orang lain serta mengganggu ketertiban umum di lokasi tambang rakyat.

RS juga telah melanggar undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kemudian diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2917, yang mengatur sanksi terhadap LSM yang melakukan pelanggaran kode etik di Indonesia, tandasnya.* (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Gratis Bagi Warga Makayoa Dari Bacan Tidak Diberlakukan Pemda Halsel
Merasa Dirugikan,Oknum Pengusaha Tambang Rakyat Anggai Akan Dilaporkan Kepada APH
Bermodalkan Surat Kuasa, Risal Sangaji CS Diduga Melakukan Penyorobatan Hak Orang Lain
Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya
Kades Anggai Menjual Lobang Galian Emas Bersengketa, Diduga Ada Kepentingan Pribadi
Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu Pendaftaran 
Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu
Polres Halsel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Pelanggaran Lalu Lintas Kieraha 2026
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:36 WIT

Mudik Gratis Bagi Warga Makayoa Dari Bacan Tidak Diberlakukan Pemda Halsel

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:20 WIT

Merasa Dirugikan,Oknum Pengusaha Tambang Rakyat Anggai Akan Dilaporkan Kepada APH

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:06 WIT

Bermodalkan Surat Kuasa, Risal Sangaji CS Diduga Melakukan Penyorobatan Hak Orang Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:29 WIT

Oknum Ketua LSM di Halsel Diduga Jadi Aktor Intelektual Tambang Ilegal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:45 WIT

Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya

Berita Terbaru

Uncategorized

BMKG Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:06 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:20 WIT