Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Redaksi media online Waidoba Nusantaraori.com mengecam tindakan Saudara Haji Basrah yang diduga menghina dan mengancam media ini, sebaimana tertera dalam pesan suaranya, Sabtu (07/02/2026).

Menanggapi tindakan Haji Basrah tersebut, pimpinan redaksi (pemred) sekaligus pemilik media ini menyampaikan, tindikakan Haji Basrah melalui pesan suara adalah bentuk pengancanan dan menghalang-halangi tugas dan fungsi jurnalis, katannya.

Intimidasi, pengancaman dan penginaan yang berindikasi menghalangi kewenangan media melalui peran para jurnalis, adalah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan dijerat dengan hukum pidana, jelas Ade Manaf.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Manaf menegaskan, kades Anggai Kamarudin yang diberitakan adalah memiliki hak untuk klarifikasi sesuai dengan undang-undang pers, sementara Haji Basrah yang bukan jadi obyek pemberitaan, malah ribut dengan media adalah melanggar undang-undang pers, tandasnya.

Menurutnya, atas tindakan Haji Basrah terhadap media yang memberitakan pelanggaran Kades Kamarudin, diduga adanya keterlibatan dengan kasus yang diberitakan tersebut, ujar Ade Manaf.

Ade Manaf yang juga selaku pimpinanan salah satu Organisasi Pers Nasional, yakni ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan, mengancam akan melaporkan saudara Haji Basrah ke penegak Hukum atas pelanggaran undang-undang pers, tegasnya. (Redaksi)

Editor : Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Gratis Bagi Warga Makayoa Dari Bacan Tidak Diberlakukan Pemda Halsel
Merasa Dirugikan,Oknum Pengusaha Tambang Rakyat Anggai Akan Dilaporkan Kepada APH
Bermodalkan Surat Kuasa, Risal Sangaji CS Diduga Melakukan Penyorobatan Hak Orang Lain
Oknum Ketua LSM di Halsel Diduga Jadi Aktor Intelektual Tambang Ilegal
Kades Anggai Menjual Lobang Galian Emas Bersengketa, Diduga Ada Kepentingan Pribadi
Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu Pendaftaran 
Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu
Polres Halsel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Pelanggaran Lalu Lintas Kieraha 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:36 WIT

Mudik Gratis Bagi Warga Makayoa Dari Bacan Tidak Diberlakukan Pemda Halsel

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:20 WIT

Merasa Dirugikan,Oknum Pengusaha Tambang Rakyat Anggai Akan Dilaporkan Kepada APH

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:06 WIT

Bermodalkan Surat Kuasa, Risal Sangaji CS Diduga Melakukan Penyorobatan Hak Orang Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:29 WIT

Oknum Ketua LSM di Halsel Diduga Jadi Aktor Intelektual Tambang Ilegal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:45 WIT

Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya

Berita Terbaru

Uncategorized

BMKG Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:06 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:20 WIT