Kades Anggai Menjual Lobang Galian Emas Bersengketa, Diduga Ada Kepentingan Pribadi

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Perbuatan kesewenang-wenangan (menyalahgunakan) kewenangan selaku jabatan publik, yang dilakukan oleh Kades Kepala Desa (Kades) Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Kamarudin Tukang, diduga syarat dengan kepentingan pribadi.

Pasalnya, kades telah menjual salah satu lobang galian emas di lokasi tambang rakyat pada beberapa pekan kemarin, dimana lobang tersebut menjadi sengketa antara Leonardo Khan dan Haniati Labani.

Perbuatan Kades sangat tercela tersebut sempat menghebohkan warga masyarakat Pulau Obi, khususnya warga desa Anggai dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut telah disampaikan oleh salah satu warga Anggai yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Sabtu (07/02/2026).

Warga tersebut menyampaikan, bahwa lobang galian emas tersebut telah menjadi sengketa antara Leonardo Khan dengan Haniati Labani, namun pada beberapa pekan kemarin Kades Anggai telah menjualnya kepada salah satu pengusaha tambang di Desa Anggai dengan alasan yang tidak jelas, katanya.

Lanjut sumber (warga), kami warga desa Anggai bertanya-tanya, apa dasar hukum yang digunakan oleh kades, sehingga bisa menjual lobang galian yang menjadi sengketa, tanya sumber tersebut.

Sumber juga menyampaikan, sesuai surat jual beli yang sempat kami baca, bahwa Kades anggai selaku pihak pertama yang menjual obyek sengketa (lobang galian yang disengketakan) kepada salah satu pengusaha tambang di Desa Anggai yang bernama Lili Daeng Manapi selaku pihak kedua (pembeli), cerita sumber.

Menurutnya, Kades Anggai menjual lobang sengketa tersebut tidak sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku dan diduga syarat kepentingan pribadi, karna lobang sengketa yang dijual itu, setau kami bukan milik kades.

Bahkan lobang galian itu sudah pernah dijual oleh Haniati Labani, hingga jadi sengketa dengan Leonardo Khan (mantan suaminya) dengan surat jual beli yang juga dikeluarkan oleh kades Anggai pada beberapa bulan lalu (surat jual-beli pertama).

Anehnya lagi kata sumber, surat jual-beli yang kedua ini juga obyek yang sama, yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa dan ditandatangani oleh Kades Kamarudun selaku pihak yang menjual, serta mengetahui dan tanda tangan serta cap atas nama kedes Kamarudin Tukang, ini kan aneh, cela sumber.

Sesuai data yang diterima media ini, surat jual-beli atas nama Kades, yang dikeluarkan atas nama pemdes Anggai dengan nomor : 141/206.1/SK.JB-DA/I/2026, tertanggal 19 Januari 2026.

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Anggai belum memberikan klarifikasi secara resmi terkait persoalan ini, redaksi masih upaya melakukan konfirmasi, karna terkendala dengan jaringan komonikasi.

Demi perimbangan berita, Redaksi siap menayangkan kembali, bila ada klarifikasi dari kades Anggai Kamarudin Tukang.* (Redaksi)

Editor : Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Gratis Bagi Warga Makayoa Dari Bacan Tidak Diberlakukan Pemda Halsel
Merasa Dirugikan,Oknum Pengusaha Tambang Rakyat Anggai Akan Dilaporkan Kepada APH
Bermodalkan Surat Kuasa, Risal Sangaji CS Diduga Melakukan Penyorobatan Hak Orang Lain
Oknum Ketua LSM di Halsel Diduga Jadi Aktor Intelektual Tambang Ilegal
Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya
Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu Pendaftaran 
Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu
Polres Halsel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Pelanggaran Lalu Lintas Kieraha 2026
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:36 WIT

Mudik Gratis Bagi Warga Makayoa Dari Bacan Tidak Diberlakukan Pemda Halsel

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:20 WIT

Merasa Dirugikan,Oknum Pengusaha Tambang Rakyat Anggai Akan Dilaporkan Kepada APH

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:06 WIT

Bermodalkan Surat Kuasa, Risal Sangaji CS Diduga Melakukan Penyorobatan Hak Orang Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:29 WIT

Oknum Ketua LSM di Halsel Diduga Jadi Aktor Intelektual Tambang Ilegal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:45 WIT

Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya

Berita Terbaru

Uncategorized

BMKG Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:06 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:20 WIT