WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Perbuatan kesewenang-wenangan (menyalahgunakan) kewenangan selaku jabatan publik, yang dilakukan oleh Kades Kepala Desa (Kades) Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Kamarudin Tukang, diduga syarat dengan kepentingan pribadi.
Pasalnya, kades telah menjual salah satu lobang galian emas di lokasi tambang rakyat pada beberapa pekan kemarin, dimana lobang tersebut menjadi sengketa antara Leonardo Khan dan Haniati Labani.
Perbuatan Kades sangat tercela tersebut sempat menghebohkan warga masyarakat Pulau Obi, khususnya warga desa Anggai dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut telah disampaikan oleh salah satu warga Anggai yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Sabtu (07/02/2026).
Warga tersebut menyampaikan, bahwa lobang galian emas tersebut telah menjadi sengketa antara Leonardo Khan dengan Haniati Labani, namun pada beberapa pekan kemarin Kades Anggai telah menjualnya kepada salah satu pengusaha tambang di Desa Anggai dengan alasan yang tidak jelas, katanya.
Lanjut sumber (warga), kami warga desa Anggai bertanya-tanya, apa dasar hukum yang digunakan oleh kades, sehingga bisa menjual lobang galian yang menjadi sengketa, tanya sumber tersebut.
Sumber juga menyampaikan, sesuai surat jual beli yang sempat kami baca, bahwa Kades anggai selaku pihak pertama yang menjual obyek sengketa (lobang galian yang disengketakan) kepada salah satu pengusaha tambang di Desa Anggai yang bernama Lili Daeng Manapi selaku pihak kedua (pembeli), cerita sumber.
Menurutnya, Kades Anggai menjual lobang sengketa tersebut tidak sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku dan diduga syarat kepentingan pribadi, karna lobang sengketa yang dijual itu, setau kami bukan milik kades.
Bahkan lobang galian itu sudah pernah dijual oleh Haniati Labani, hingga jadi sengketa dengan Leonardo Khan (mantan suaminya) dengan surat jual beli yang juga dikeluarkan oleh kades Anggai pada beberapa bulan lalu (surat jual-beli pertama).
Anehnya lagi kata sumber, surat jual-beli yang kedua ini juga obyek yang sama, yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa dan ditandatangani oleh Kades Kamarudun selaku pihak yang menjual, serta mengetahui dan tanda tangan serta cap atas nama kedes Kamarudin Tukang, ini kan aneh, cela sumber.
Sesuai data yang diterima media ini, surat jual-beli atas nama Kades, yang dikeluarkan atas nama pemdes Anggai dengan nomor : 141/206.1/SK.JB-DA/I/2026, tertanggal 19 Januari 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Anggai belum memberikan klarifikasi secara resmi terkait persoalan ini, redaksi masih upaya melakukan konfirmasi, karna terkendala dengan jaringan komonikasi.
Demi perimbangan berita, Redaksi siap menayangkan kembali, bila ada klarifikasi dari kades Anggai Kamarudin Tukang.* (Redaksi)
Editor : Nur








