WaidobaNusantaraori.com | Malut – Maraknya dugaan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Provinsi Maluku Utara dinilai semakin mengonfirmasi lemahnya fungsi pengawasan negara dalam sektor ekstraktif.
Ini sorotan tajam dari Jaringan Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-MERAH).
Koordinator Pusat JAS-MERAH, M. Reza A.S, menilai situasi ini sebagai paradoks serius, mengingat negara memiliki institusi khusus, yakni Kementerian Kehutanan yang secara hukum berwenang menerbitkan IPPKH, melakukan evaluasi, serta menindak setiap pelanggaran penggunaan kawasan hutan, kata Reza.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“IPPKH adalah kewenangan penuh Kementerian Kehutanan. Karena itu, transparansi menjadi keharusan. Sebagai agen kontrol sosial, kami punya tanggung jawab mengawasi.
Jika PT ASM tidak mengantongi IPPKH, maka Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni wajib segera merekomendasikan pencabutan IUP PT ASM kepada Kementerian ESDM,” tegas Reza dalam keterangannya.
Reza menegaskan, bahwa IPPKH merupakan instrumen hukum yang lahir dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sehingga keberadaannya bersifat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan, jelasnya.
Menurutnya, ekspansi bisnis pertambangan yang kian menggurita di Maluku Utara justru berjalan beriringan dengan menguatnya dugaan praktik pertambangan tanpa kelengkapan dokumen administrasi. “Kalau dokumen dasarnya tidak ada, maka secara logis aktivitas itu bisa disebut ilegal,” ujar Reza.
JAS-MERAH secara khusus menyentil dugaan aktivitas pertambangan PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diduga tidak mengantongi IPPKH ini harus kami kroscek.
Padahal, secara hukum, IPPKH merupakan syarat mutlak bagi setiap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan.
“Ketiadaan IPPKH tidak bisa ditoleransi hanya dengan dalih investasi atau kontribusi ekonomi. Itu berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap rezim kehutanan dan membuka ruang perampokan sumber daya alam secara sistemik,” ungkap Reza.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi pertambangan selama dijalankan dengan ketaatan penuh terhadap hukum dan prinsip aturan. Namun, negara dinilai tidak boleh bersikap abai ketika muncul dugaan publik yang rasional dan berdasar.
“Dalam negara demokratis, peran masyarakat sipil termasuk intelektual organik dan gerakan mahasiswaadalah mekanisme kontrol sosial yang sah dan dijamin,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, JAS-MERAH menyatakan akan menduduki Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendesak agar Kementerian Kehutanan segera melakukan verifikasi faktual dan administratif secara transparan terhadap status IPPKH PT ASM.
Apabila terbukti tidak memiliki IPPKH, Reza menegaskan bahwa Menteri Kehutanan wajib merekomendasikan pencabutan IUP PT ASM kepada Kementerian ESDM.
Lebih jauh, JAS-MERAH juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Menteri Kehutanan, apabila penegakan hukum tidak dijalankan secara tegas.
“Jika tidak becus menjalankan kewenangan, maka harus dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila IPPKH PT ASM memang telah diterbitkan secara sah, JAS-MERAH menyatakan siap mendukung aktivitas perusahaan tersebut dan semua tambang yang taat aturan.
Namun, Kementerian Kehutanan tetap didesak untuk mempublikasikan secara terbuka daftar perusahaan tambang yang telah dan belum mengantongi IPPKH demi menjamin transparansi dan hak publik atas informasi, tandas Reza.
Selain itu, JAS-MERAH juga mendesak agar Tim Khusus Penertiban Pertambangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 benar-benar menjalankan mandatnya secara efektif, khususnya dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan bermasalah di Maluku Utara.
“Prinsip kami tegas, setiap tambang yang beroperasi tanpa IPPKH harus dihentikan dan IUP-nya dicabut. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal,” pungkas Reza. (Redaksi)
Editor : Nur









