WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Ketua LSM Kane Malut Risal Sangaji dengan bermodalkan “Surat Kuasa” yang tidak berlaku lagi (telah gugur demi hukum), dengan bersama oknum pengusahaTromol, yakni Bos Sadam beserta penambang Saen, Buyung, Sadar dan Madi, telah diduga melakukan penyerobotan hak milik orang lain (Agil S. Karamaha).
Agil mengatakan, dengan penyerobobotan tersebut, telah mencuri Ore Emas di majuan milik saya yang berada dalam Lobang/Pantongan Leonardo Khan sebanyak 700 karung sejak tanggal 9 Februari 2026 hingga saat ini, katanya kepada media ini, Kamis (19/03/2026).
Dalam tindakan Pencurian disertai pengurusakan majuan (istilah penambang) di lakukan berulang- ulang kali, sejak masih dalam sengketa hingga masih berlanjut pada posisi sengketa lubang telah terselesaikan, jelas Agil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, pada tanggal 9 Februari 2026 telah terjadi kesepakatan damai dan penyelesaian sengketa antara Leonardo khan dan ibu Lili Daeng Manapi (Para pihak) yang di saksikan oleh tokoh masyarakat dan pemerintah desa (kades) kamarudin Tukang.
Setelah kesepakatan tersebut, pihak ibu lili langsung menginstruksikan kepada saudara Risal sangaji, Hadji Basra dan Kamarudin Tukang, agar segera mengosongkan areal majuan tersebut, dimana sebelumnya tiga orang tersebut menguasai sepenuhnya atas perintah ibu lili, ujar Agil.
Dalam kesepakatan damai dan penyelesaian sengketa kedua belah pihak bersepakat terkait pembagian hak kelola, sesuai yang tertuang dalam surat tersebut pada pasal 1 poin 2 yakni: untuk sebelah selatan menjadi hak kelolah milik pihak Leonardo dan untuk sebelah utara menjadi hak kelola pihak Ibu Lili.
Dalam perintah/instruksi dari ibu lili kepada Risal Sangaji, Haji Basra dan Kamarudin Tukang untuk kosongkan Jalur/majuan milik Agil Subur di wilayah/areal pihak Leonardo, namun Risal sangaji masih berkeras/menolak dan Menentang intruksi dari ibu lili.
Dari tindakan tidak senono itu, Risal Sangaji terus menerus melakukan hal melawan hukum di Jalur/majuan milik saya hingga saat ini.
Adapun jalur/majuan milik sata tersebut didapat dari membeli pada hak milik Leonardo sejak kurang kebih 7 tahun lalu.
Dalam hal kepemilikan saya tersebut juga telah dibenarkah oleh Leonardo khan Pemilik Lubang dan membenarkan adanya kwitansi pembelian di tahun 2018 tanggal 20 Bulan Agustus yang di tandatangani diatas metrai 600 ribu, cerita Agil.
Dugaan Tindakan penyerobotan, pengerusakan dan Pencurian oleh Risal Sangaji dan kawan kawan, di antaranya Bos Sadam (Pemilik Tromol/Donatur), Saen, Buyung, Sadar dan Madi (Selaku Penambang).
Dari Dugaan Tersebut, Risal Sangaji Cs, dijerat dengan Pasal 476 undang-undang Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp. 900.000 dan pasal 477 (Pencurian dengan peberatan) dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun, cecar Agil.
Terkait dugaan Tindakan tersebut, sudah di laporkan secara resmi, secara terpisa juga dilaporkan dugaan penganiyaan terhadap saya Agil Subur (Korban) oleh Ketua LSM KANE Malut Risal Sangaji di Polsek Obi pada Rabu (18/02/2026) pukul 20.30 wit, tutup Agil S. Karamaha.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi oleh pihak-pihak yang diberitakan, media ini masih dalam upaya konfirmasi. (Radaksi)








