WaidobaNusantaraOri.com Isu penggunaan anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 223,5 triliun memicu perdebatan di ruang publik. Narasi yang berkembang seolah memberi kesan bahwa dana pendidikan “dialihkan” untuk program di luar sektor pendidikan. Namun, jika ditelaah secara fiskal dan regulatif, anggapan tersebut perlu diluruskan.
Secara konstitusional, pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Fungsi pendidikan dalam APBN tidak hanya mencakup belanja sekolah dan kampus, tetapi juga transfer ke daerah, dana BOS, tunjangan guru, beasiswa, hingga program pendukung peningkatan kualitas peserta didik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks kebijakan pembangunan sumber daya manusia, intervensi gizi berbasis sekolah bukanlah hal baru. Sejumlah negara telah mengintegrasikan program makan sekolah sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas pendidikan. Data global menunjukkan bahwa program makan bergizi di sekolah berdampak pada peningkatan kehadiran, konsentrasi belajar, dan penurunan angka putus sekolah.
Di Indonesia sendiri, persoalan gizi anak masih menjadi tantangan serius. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan masih adanya persoalan stunting dan anemia pada anak usia sekolah yang berdampak langsung pada performa akademik. Artinya, jika MBG dirancang sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas belajar siswa, maka pendekatan tersebut dapat dipandang sebagai investasi pendidikan jangka panjang, bukan sekadar pengalihan anggaran.
Meski demikian, transparansi dan tata kelola tetap menjadi hal utama. Publik berhak mengetahui secara rinci bagaimana struktur Rp 769 triliun tersebut dibagi dan digunakan. Perdebatan seharusnya difokuskan pada efektivitas program, ketepatan sasaran, serta akuntabilitasnya, bukan pada penyederhanaan narasi yang berpotensi menyesatkan.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menilai diskursus anggaran pendidikan harus dibangun di atas data, bukan framing politis.
“Kita harus melihat anggaran secara utuh. Jika intervensi gizi bertujuan meningkatkan kapasitas belajar siswa, maka itu bagian dari investasi pendidikan. Yang perlu dikawal adalah transparansi dan efektivitasnya, bukan membangun opini yang terkesan seolah dana pendidikan digeser begitu saja,” ujar Antony.
Ia menambahkan bahwa pendidikan dan kesehatan anak tidak bisa dipisahkan secara sektoral.
“Anak yang lapar sulit berkonsentrasi. Anak dengan gizi buruk akan kesulitan berprestasi. Maka memperkuat kualitas gizi siswa adalah bagian dari memperkuat fondasi pendidikan nasional,” tegasnya.
Di tengah dinamika politik, masyarakat perlu cermat membaca struktur anggaran negara. Kritik tentu sah, tetapi harus berbasis data dan pemahaman fiskal yang komprehensif. Sebab masa depan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya angka, melainkan oleh kualitas kebijakan yang dijalankan.
Redaksi.








