WaidobaNusantara.com | Maluku Utara – Wacana pemekaran wilayah di Maluku Utara (Malut) kembali menemukan titik terang, Anggota DPD RI sekaligus Sultan Ternate ke-49, Hidayatullah Syah memastikan, proses pengusulan sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) kini memasuki fase krusial di tingkat nasional.
Hidayatullah mengatakan, tiga calon kabupaten baru, yakni Obi, Wasilei dan Galela-Loloda (Galda) telah melewati dinamika politik daerah dan resmi masuk babak lanjutan, katanya.
Hal tersebut, sebagaimana dilansir dari berita media Senja Kota.com edisi Selasa (06/01/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPD RI, kata Sultan Hidayatullah, telah menetapkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah sebelumnya tetap sah dan berlaku, meski sempat muncul perbedaan sikap dari pemerintahan baru.
“Keputusan ini sudah diketok palu di DPD RI, tugas kami sekarang adalah mengantarkan usulan tersebut ke DPR RI”,
setelah diserahkan ke DPR RI, seluruh tahapan berikutnya mulai dari verifikasi hingga pembahasan lanjutan akan menjadi kewenangan Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat, jelas Hidayatullah.
Di sisi lain, Hidayatullah juga menyinggung wacana pemekaran Sofifi yang saat ini tengah digodok secara intensif oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI. Namun, proses tersebut masih menghadapi ganjalan regulasi.
Menurutnya, pemisahan Sofifi berpotensi membuat jumlah kecamatan di Kota Tidore Kepulauan berada di bawah batas minimal syarat daerah otonom, kondisi ini menjadi persoalan serius yang harus disiasati secara cermat.
Sebagai solusi, Hidayatullah mengusulkan jalan tengah agar pemekaran tetap berjalan tanpa melemahkan daerah induk, Ia mendorong pemberian status Daerah Khusus bagi Kota Tidore Kepulauan,
Kami di Komite I mendorong agar Sofifi tetap mekar, tetapi Tidore harus diberikan status sebagai Daerah Khusus, tegasnya.
Status tersebut, sambung Hidayatullah, diharapkan dapat menjaga legitimasi dan keberlanjutan Tidore sebagai daerah otonom, meski secara administratif mengalami pengurangan wilayah akibat pemekaran.
Ia berharap skema ini dapat menjadi terobosan hukum dalam tata kelola otonomi daerah di Maluku Utara, sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah-wilayah baru berjalan lebih efektif, tutup Sultan Hidayatullah.* (Redaksi)
Editor : Nur









