Pernyataan Kadis DPM-PTSP Halsel di Pertanyakan, Setelah Dokumen Izin PT Mining Jaya di Perlihatkan

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 HALSEL – Pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir Koda, mengenai izin galian C di wilayah Bacan Selatan menjadi sorotan setelah dokumen perizinan berusaha milik PT Sibela Mining Jaya ditunjukkan kepada media.

Sebelumnya, Nasir disebut menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuannya belum ada izin galian C di wilayah Bacan Selatan. Namun, dokumen yang ditunjukkan pihak perusahaan mencantumkan nomor perizinan 10052600086270001 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1005260008627, yang diterbitkan pada 17 September 2026.

Dalam dokumen Pemerintah Republik Indonesia tersebut, PT Sibela Mining Jaya tercatat sebagai pelaku usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08103, yakni penggalian kerikil dan pasir (sirtu). Lokasi usaha tercantum di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dokumen itu juga memuat keterangan “Telah memenuhi persyaratan” serta mencantumkan penerbitan atas nama Gubernur Maluku Utara melalui Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik. Apakah data perizinan di tingkat kabupaten belum lengkap atau terdapat perbedaan pemahaman mengenai status dan kewenangan penerbitan izin?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Waidobanusantara.com, pemilik izin, Bily Teadorus, menyatakan PT Sibela Mining Jaya telah mengantongi dokumen perizinan dari DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara.

Bily menunjukkan dokumen yang memuat identitas perusahaan, nomor NIB, lokasi usaha, serta tanggal penerbitan. Meski demikian, status dan ruang lingkup izin tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi yang tercantum sebagai penerbit.

Perlu Klarifikasi Pemerintah

Sebagai pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik, Nasir Koda perlu memberikan penjelasan mengenai dasar keterangannya terkait status perizinan galian C di Bacan Selatan.

Jika dokumen PT Sibela Mining Jaya memang telah diterbitkan oleh instansi provinsi, informasi mengenai belum adanya izin perlu diperjelas konteksnya. Pernyataan bahwa seorang pejabat belum mengetahui adanya izin tidak serta-merta berarti izin tersebut belum pernah diterbitkan.

Karena itu, penting untuk mengetahui apakah keterangan Nasir didasarkan pada data yang tersedia di tingkat kabupaten atau telah melalui koordinasi dengan DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara.

Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status perizinan perusahaan tersebut.

Dalam urusan pertambangan, kewenangan penerbitan izin harus merujuk pada pembagian urusan pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, DPM-PTSP menjalankan pelayanan administrasi perizinan sesuai kewenangan yang diberikan.

Untuk memastikan kedudukan dokumen PT Sibela Mining Jaya, konfirmasi langsung kepada instansi penerbit menjadi langkah penting. Dokumen yang ditunjukkan kepada media perlu diperiksa untuk memastikan jenis perizinan, status penerbitan, serta kegiatan usaha yang diperbolehkan.

Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, diharapkan menjelaskan status dokumen tersebut, termasuk ruang lingkup kegiatan yang tercantum di dalamnya dan dasar penerbitannya.

Penjelasan resmi pemerintah provinsi diperlukan untuk menjawab perbedaan informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kini, publik menantikan klarifikasi dari Nasir Koda dan DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara. Dengan demikian, polemik mengenai izin galian C PT Sibela Mining Jaya tidak berlarut-larut dan dapat dijawab berdasarkan dokumen serta data resmi.

Kepastian hukum harus dibangun melalui verifikasi dokumen, data yang akurat, dan koordinasi antarlembaga. Bukan sekadar pernyataan yang belum disertai penjelasan memadai.* (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi
Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis
Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan
Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat
DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah
IKB-Makayoa Halsel Silaturahmi ke Kodim 1509/Labuha, Perkuat Sinergi dan Bahas Ancaman Karhutla
Lambatnya Penetapan WPR di Halsel Oleh Pemerintah, Jadi Sorotan Berbagai Pihak
Dengan Misi Kemanusiaan, IKB Makayoa Halsel Hadir Bagi-Bagi Masker Dampak Karhutla
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:17 WIT

Pernyataan Kadis DPM-PTSP Halsel di Pertanyakan, Setelah Dokumen Izin PT Mining Jaya di Perlihatkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:51 WIT

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:53 WIT

Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:34 WIT

Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:02 WIT

Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat

Berita Terbaru