WaidobaNusantaraori.com Halteng MALUKU UTARA — Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DPD SBNI) Maluku Utara menyoroti sejumlah insiden kecelakaan kerja yang disebut terjadi di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah. Organisasi buruh tersebut mendesak pihak pengelola kawasan dan seluruh perusahaan yang beroperasi di dalamnya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketua DPD SBNI Maluku Utara, Rijal Kelian, menilai bahwa setiap insiden kerja, terlebih yang mengakibatkan korban jiwa, harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan dan manajemen perusahaan. Menurutnya, penerapan K3 tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian utama dalam setiap aktivitas pekerjaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPD SBNI Malut meminta agar pengawasan K3 diperkuat di seluruh departemen dan divisi, termasuk perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau outsourcing yang beroperasi di kawasan industri tersebut.
Menurut Rijal, pelaksanaan pekerjaan di lapangan perlu diawasi secara konsisten oleh masing-masing departemen dan divisi. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan, standar operasional, serta ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi catatan serius bagi kami di DPD SBNI Maluku Utara. Kami meminta pimpinan dan manajemen PT IWIP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di semua departemen dan divisi, termasuk pada perusahaan-perusahaan yang bekerja di dalam kawasan industri. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan secara administratif, sementara potensi bahaya di lapangan tidak ditangani secara maksimal,” tegas Rijal.
K3 Harus Mengutamakan Pencegahan
DPD SBNI Malut menegaskan bahwa upaya pencegahan kecelakaan kerja harus menjadi prioritas utama. Setiap potensi bahaya perlu diidentifikasi dan dikendalikan sebelum pekerjaan dimulai, bukan hanya ditangani setelah terjadi kecelakaan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut DPD SBNI, perusahaan perlu memastikan ketersediaan alat pelindung diri, kelayakan peralatan kerja, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, pelatihan bagi pekerja, serta pengawasan yang efektif terhadap pekerjaan berisiko tinggi.
Selain itu, evaluasi terhadap setiap insiden perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kejadian dan menentukan langkah perbaikan agar insiden serupa tidak terulang.
“Kami memahami bahwa kawasan industri memiliki sistem dan perangkat K3. Namun, ketika masih ada laporan mengenai insiden berat, penerapan dan efektivitas pengawasan tersebut perlu dievaluasi kembali. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Karena itu, langkah pencegahan harus benar-benar dilaksanakan di lapangan,” lanjutnya.
Soroti Tekanan Target Pekerjaan
Selain persoalan pengawasan K3, DPD SBNI Malut juga menyoroti dugaan adanya tekanan target pekerjaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menurut Rijal, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian apabila tekanan waktu dan target kerja berpotensi membuat pekerja mengabaikan prosedur keselamatan atau bekerja dalam kondisi yang tidak aman.
DPD SBNI menilai bahwa pencapaian target produksi tidak boleh mengesampingkan keselamatan pekerja. Setiap perusahaan harus memastikan target pekerjaan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kemampuan pekerja, kondisi peralatan, serta standar keselamatan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan mengenai tekanan kerja tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui keterangan pekerja, pihak perusahaan, dan bukti pendukung agar penyebab insiden tidak disimpulkan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
“Kami meminta agar tidak ada tekanan pekerjaan yang membuat buruh harus mengorbankan keselamatan demi mengejar target tertentu. Pimpinan, manajemen, pengawas, hingga pekerja harus memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi,” ujar Rijal.
Desak Evaluasi Menyeluruh Manajemen PT IWIP
DPD SBNI Maluku Utara mendesak pimpinan PT IWIP bersama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan K3, mengevaluasi prosedur kerja berisiko tinggi, serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan keselamatan yang memadai.
Organisasi buruh tersebut juga mendorong agar pengawasan terhadap perusahaan outsourcing dilakukan secara serius, sehingga standar keselamatan tidak berbeda antara pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan dan pekerja dari pihak ketiga.
DPD SBNI berharap manajemen kawasan tidak hanya melakukan evaluasi setelah insiden terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan melalui pemeriksaan rutin, pelatihan keselamatan, pelaporan potensi bahaya, serta penegakan prosedur kerja tanpa pengecualian.
Di sisi lain, penyebab setiap insiden perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang objektif oleh pihak berwenang dan pihak terkait. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan langkah korektif serta memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak manajemen PT IWIP maupun perusahaan outsourcing terkait sorotan dan desakan DPD SBNI Malut belum dimuat dalam naskah ini. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan K3, data insiden, serta langkah pencegahan yang telah dilakukan.
DPD SBNI Maluku Utara menegaskan bahwa keselamatan pekerja harus menjadi prioritas bersama. Produktivitas dan pencapaian target industri, menurut organisasi tersebut, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak, keselamatan, dan martabat setiap pekerja.
“Keselamatan buruh bukan sekadar angka dalam laporan perusahaan. Di balik setiap pekerjaan, ada manusia dan keluarga yang menunggu mereka pulang dengan selamat,” tutup Rijal Kelian, Ketua DPD SBNI Maluku Utara.
(Kaperwil)









