WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Terjadi kisruh antara pedagang pasar sentral kota Labuha dengan oknum yang mengklaim tanah miliknya yang ditempati oleh pegang pasar, yang terjadi kurang lebih 4 tahun dan pernah dilaporkan kepada dinas terkait, namun hingga sampai sekarang tidak ada penyelesaian dari Dinas terkait.
Hal tersebut para pedagang pasar sentral yang mengalami korban dari penagihan harga tanah selama ini bertanya-tanya, Pasar dan jalan masuk pasar ini Milik siapa ?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan ini tidak mendapat jawanban yang pasti, karna tidak ada keterbukaan dari Dinas terkait kepada kami selama ini.
Kami sudah jadi korban penagihan harga tanah yang kami tempati selama ini, dengan harga bervariasi sesuai dengan ukuran tanah yang kami tempati, yakni sebesar 2 juta lima ratus rupiah, 7 juta, 10 juta dan 12 juta rupiah per tahun, sementara pendapatan kemi tidak berimbang dengan pembayaran tanah, belum lagi diwajibkan membayar retribusi, yakni 2 ribu jalan masuk pasar dan retribusi pasar sebesar 2 ribu setiap hari, keluh sejumlah pedagang pasar Barito kepada media ini, Sabtu (26/09/2026).
Sesuai hasil pantauan media ini di lapangan, pada hari sabtu tanggal 26 september 2926, terjadi pengancaman pengusiran dan mengancam akan membongkar gedung tempat jualan kepada salah satu pemilik gedung tersebut oleh oknum yang mengklaim tanah miliknya, yang disaksikan oleh dinas terkait dan para pedagang pasar, namun oleh dinas terkait diam dan pergi menghilang tanpa ditinggalkan pesan untuk penyelesaian.
Saat kisruh itu terjadi, oknum tersebut tidak mau menunjukkan surat hak kepemilikannya, hanya menunjukkan kepada dinas terkait, namun diam saja tanpa ada penjelasan kepada para pedagang yang yang hadir, ada apa ini, padahal kami sangat menanti kejelasannya selama ini terkait hak kepemilikan tanah tersebut, ungkap para pedagang dengan kekecewaan.
Sesuai hasil yang beredar di pasar yang sempat dikutip media ini, bahwa surat jual beli tidak situnjukan kepada pedsgang yang menjadi dasar hukum kepemilikan oleh oknum tersebut hanya berukuran 17 X 26 meter, namu oknum tersebut mengatakan tanah miliknya berukuran panjang seratus meter, ini yang kami tidak yakin dengan hak kepemilikan tersebut, kata para pedagang.
Tanggapan oleh para pedagang pasar, bahwa ada dugaan dinas terkait tidak mengakui tanah yang ditempati oleh pedagang pasar tersebut bukan milik pemda dan diduga pula mengakui Milik oknum tersebut.
Kalau itu bukan milik pemda, kenapa retribusi jalan masuk pasar dan retribusi pasar selama ini ditagi oleh dinas terkait?
Pertanyaan yang belum ada kepastian jawaban ini selalu menghantui oleh pedang pasar sentral kota Labuha.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya konfirmasi kepada dinas terkait.
Redaksi membuka ruang untuk menyampaikan hak jawab (klarifikasi) dari dinas terkait dan oknum yang diberitakan.* (Tim Redaksi)







