- HALSEL- Waidobanusantaraori.com, Kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) yang dialami korban Nofi Masyika, warga Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, yang berdomisili di Desa Amasing Kota Kecamatan Bacan telah resmi dlaporkan
ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) dengan tanda surat laporan Polisi nomor : STPL/542/IX/2026/SPKT, tertanggal 19 September 2026.
Korban melaporkan kasus kawin tanpa izin tersebut yang dilakukan oleh suami sah korban sendiri bernama Muhammad Rifai Candra dan perselingkuhannya bernama Sila sebagai terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mengatakan, setelah kami menikah dan menjadi suami istri, rumah tangga kami biasa-biasa saja hingga dikaruniai anak pertama yang kini masih berumur kurang lebih 3 bulan.
Suami saya itu kawin dengan selingkuhnya itu sejak bulan Juli tahun 2027, tapi dia sembunyi jadi saya tidak tau selama ini, nanti setelah saya dapat dia pe postingan storynya dengan nama akun “tidak ada” dan ada foto kawin dengan perselingkuhanya itu, baru saya tau dia so kawin.
Setelah itu dia sudah jarang lagi datang di rumah saya dan selalu tinggal sama orang tuanya, lantas saya ke rumahnya, ternyata benar dia sudah kawin, cerita korban kepada media ini, Sabtu (19/09/2026).
Saya selaku istri pertama yang sah merasa dihiyanati dan dirugikan selama ini serta tidak terima baik, jadi saya telah melaporkan suami saya dan istri keduanya, dengan harapan dapat dipeoses sesuai dengan hukum yang berlaku, ungkapnya.
Keluarga Korban juga berharap, secepatnya pihak kepolisian Polres Halsel melakukan penyelidikan secara tuntas kepada kedua terlapor dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, sebelum terjadi hal-hal yang lebih lanjut yang sama-sama kita tidak inginkan, tegas keluarga korban.* (Wadi)








