Pusaka Publik.  Soroti Aksi di Laut Kawasi, Minta Semua Pihak Taat Hukum

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com  | Halsel -Kawasi, 30 Agustus 2026  Pusat Kajian dan advokasi kebijakan PublikOrganisasi Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti aksi warga yang menggunakan perahu untuk memprotes aktivitas kapal dan tongkang di perairan Kawasi, Kecamatan Obi.

Aksi tersebut sebelumnya diberitakan WALHI pada 26 Agustus 2026. WALHI menyebut puluhan warga dan keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi melakukan aksi untuk mempertahankan ruang laut dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Direktur Pusaka meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun tetap mematuhi ketentuan keselamatan dan ketertiban pelayaran.

“Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi. Tetapi hak tersebut tidak berarti bebas menghalangi lalu lintas kapal. Kalau ada kapal atau perahu yang ditempatkan di alur pelayaran, area manuver, atau kawasan operasi pelabuhan dan kemudian mengganggu pergerakan kapal, maka tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan hukum,” ujar  Tahirun Mubin selaku Ketua Pusaka

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari ketentuan **UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran** yang mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, serta ketertiban kapal di perairan pelabuhan.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan Terminal Khusus (Tersus) memiliki dasar hukum dalam UU Pelayaran dan pengoperasiannya berkaitan dengan aspek keselamatan serta keamanan pelayaran.

“Karena itu harus jelas dulu status wilayah perairannya. Apakah berada di alur pelayaran, area labuh, DLKr, DLKp atau area operasi Terminal Khusus. Jangan sampai karena berada di laut kemudian dianggap tidak ada aturan yang berlaku,” katanya.

Tahirun Mubin menambahkan, UU Pelayaran memberikan kewenangan kepada **Syahbandar** untuk mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran serta menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kalau ada dugaan aktivitas perusahaan melanggar aturan pelayaran, silakan laporkan dan minta Syahbandar atau KSOP melakukan pemeriksaan. Begitu juga kalau ada pihak yang diduga mengganggu atau menghalangi pelayaran. Semua harus diperiksa dengan standar hukum yang sama,” ujarnya.

Direktur Pusaka publik juga meminta WALHI dan organisasi masyarakat sipil yang melakukan advokasi di Kawasi konsisten dengan tuntutan penegakan hukum yang mereka sampaikan.

Dalam publikasinya, WALHI turut meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.

“Kalau kita sepakat bahwa semua aktivitas harus tunduk pada hukum, maka prinsip itu harus berlaku kepada semua pihak. Perusahaan tidak boleh kebal hukum, tetapi masyarakat juga tidak boleh kebal hukum. Organisasi masyarakat sipil juga harus menghormati proses hukum. Ini bukan soal membela perusahaan atau menyerang WALHI. Ini soal konsistensi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang membela perusahaan maupun menyerang WALHI, melainkan mendorong agar seluruh persoalan di Kawasi diselesaikan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.

Menurutnya, apabila benar terjadi penghalangan terhadap kapal, maka aparat dan otoritas pelayaran perlu memastikan lokasi kejadian, status alur atau kawasan perairan, identitas kapal, bentuk tindakan, serta dampaknya terhadap keselamatan dan kelancaran pelayaran sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Penyampaian aspirasi boleh. Tetapi kalau dalam pelaksanaannya ada tindakan yang mengganggu atau menghalangi pelayaran, itu juga harus diperiksa. Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk satu pihak. Kalau perusahaan harus taat hukum, masyarakat juga harus taat hukum,” pungkasnya.

(Kaperwil Malut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi
Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta
Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum
GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan
Kadishub Halsel Imbau Pendemo di Perairan Kawasi Utamakan Keselamatan Pelayaran
Danramil 1509-02/Obi Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus di Desa Tomori
Danramil 1509-02/Obi Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus di Desa Tomori
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Paguyuban Desa Prapakanda Gelar Kegiatan Keagamaan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIT

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 September 2026 - 05:57 WIT

Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIT

Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIT

GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIT

Kadishub Halsel Imbau Pendemo di Perairan Kawasi Utamakan Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru

Uncategorized

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:50 WIT