WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Perdebatan mengenai pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Halmahera Selatan kembali menguat.
Di Anggai, dua tersangka telah diserahkan penyidik kepada kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kusubibi, muncul desakan agar aparat memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat sebagai pengelola atau pemodal.
Sementara pemberitaan lain menyebut sedikitnya sepuluh titik pertambangan di Halmahera Selatan diduga belum memiliki legalitas yang jelas.
Semua informasi mengenai individu yang disebut tentu tetap harus diuji melalui proses hukum dan asas praduga tak bersalah harus dijaga.
Penegakan hukum terhadap PETI memang perlu. Tetapi pertanyaannya kemudian adalah, cukupkah persoalan sebesar ini diselesaikan dengan menangkap orang yang ditemukan di lokasi tambang?
Menurut saya, tidak.
*Jangan Berhenti di Lubang Tambang*
Sebuah operasi pertambangan emas tidak berjalan hanya dengan cangkul dan tenaga manusia. Ada alat, bahan bakar, modal, fasilitas pengolahan, bahan kimia, pekerja, pengangkutan, sampai pasar yang membeli emasnya.
Karena itu, jika dalam suatu PETI ditemukan penggunaan merkuri atau sianida, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang mengolah emas, tetapi juga:
Dari mana bahan itu datang? Siapa yang membeli? Siapa yang menjual? Siapa yang mengangkut? Siapa yang membayar? Dan siapa yang menerima keuntungan terbesar dari seluruh rantai tersebut?
Pertanyaan ini penting karena distribusi bahan berbahaya memang diatur dan diawasi negara. Permendag Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2024 secara khusus mengatur pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya.
Indonesia juga memiliki Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2019.
Karena itu, follow the chemicals harus berjalan bersama follow the money dan follow the gold.
Sulit menyelesaikan PETI jika hukum hanya datang ke lubang tambang tetapi tidak bergerak mengikuti rantai pasok yang membuat tambang itu terus hidup.
*Rakyat Jangan Hanya Diberi Borgol Berikan Jalan Keluar*, disisi lain, tidak semua orang yang bekerja di tambang mempunyai posisi ekonomi dan kekuasaan yang sama.
Ada buruh, ada penambang rakyat, ada pemilik alat, ada pemodal, ada pemasok, ada pedagang, ada pembeli hasil tambang.
Menyamaratakan mereka semua sebagai satu jenis pelaku justru dapat membuat penegakan hukum kehilangan rasa keadilan.
Karena itu gagasan bahwa tambang rakyat tidak cukup hanya ditindak, tetapi juga harus diberikan solusi legal, patut diperhatikan.
Negara telah menyediakan mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat. Mekanismenya sekarang diperjelas kembali melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Artinya sederhana bahwa yang dapat ditata, ya ditata. Yang dapat diformalkan, ya diformalkan. Yang merusak dan melanggar hukum, ya ditindak, aktor yang mengendalikan jaringan ilegal harus ditelusuri sampai ke hulunya.
Itu jauh lebih masuk akal daripada siklus tanpa akhir: tambang dibuka, rakyat masuk, aparat datang, tambang ditutup, ekonomi masyarakat terguncang, kemudian aktivitas muncul lagi di tempat yang sama atau bergeser ke tempat lain.
*Jangan Hanya Bicara Tambang Ilegal*
Di sinilah keadilan kita diuji.
Kalau kita begitu keras mempersoalkan tambang rakyat karena tidak mempunyai izin, bagaimana dengan tambang yang mempunyai izin tetapi kemudian terbukti merusak lingkungan? Apakah izin otomatis membuat kerusakan menjadi benar? Tentu tidak.
Izin adalah hak menjalankan kegiatan dengan sejumlah kewajiban. Izin bukan lisensi untuk merusak.
Pertambangan yang legal tetap tunduk pada kewajiban perlindungan lingkungan, pemantauan, reklamasi dan pascatambang.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan, pengawasan serta sanksi.
Regulasi pertambangan juga mewajibkan reklamasi dan pascatambang, sementara pedoman teknis terbaru Kementerian ESDM mengatur pelaksanaan dan keberhasilan pemulihannya.
Karena itu pertanyaan kepada tambang legal harus sama kerasnya.
Apakah sungai tetap sehat?
Apakah laut tetap produktif?
Apakah sedimentasi meningkat?
Apakah nelayan masih mempunyai ruang tangkap?
Apakah masyarakat masih dapat mengakses pesisir yang selama puluhan tahun menjadi ruang hidup ?
Dan ketika kerusakan terjadi, siapa yang memulihkannya?
Jangan sampai kita sangat sibuk menghitung tromol milik rakyat tetapi kurang serius menghitung berapa hektare ruang hidup yang berubah, berapa wilayah tangkap yang hilang, berapa beban ekologis yang harus ditanggung masyarakat pesisir, dan berapa lama alam memerlukan waktu untuk pulih.
*Ada Luka yang Lebih Panjang daripada Umur Tambang*
Tambang dapat beroperasi dua puluh atau tiga puluh tahun, tetapi kerusakan ekosistem dapat bertahan jauh lebih lama.
Jika sungai berubah, pesisir mengalami sedimentasi, habitat ikan terganggu, ruang tangkap menyempit dan masyarakat kehilangan sumber nafkah, maka persoalannya bukan lagi sekadar kerugian hari ini, itu adalah utang ekologis kepada generasi berikutnya.
Anak-anak yang hari ini belum menjadi nelayan dapat menerima laut yang kualitasnya berbeda dari laut yang diwarisi orang tua mereka.
Karena itu keadilan pertambangan tidak boleh dihitung hanya dari investasi, pajak, royalti atau pertumbuhan ekonomi. Kita juga harus menghitung siapa memperoleh manfaat dan siapa menanggung biaya ekologisnya.
*Satu Hukum Satu Keadilan*
Penyelesaian pertambangan di Halmahera Selatan tidak boleh terjebak dalam pilihan sederhana bahwa ada yang mendukung PETI atau mendukung perusahaan.
Itu pilihan yang keliru, yang harus kita bela adalah tata kelola pertambangan yang adil.
Tambang rakyat yang memenuhi syarat harus diberikan jalan menuju legalitas dan teknologi yang lebih aman.
Pemodal dan jaringan PETI harus ditelusuri.
Pemasok merkuri atau sianida yang tidak sesuai ketentuan harus diusut berdasarkan bukti.
Aliran uang dan pasar emasnya harus diperiksa.
Tetapi pada saat yang sama, tambang yang berizin pun harus diaudit secara terbuka ketika masyarakat mengeluhkan kehilangan ruang hidup dan kerusakan lingkungan.
Negara jangan hanya kuat ketika berhadapan dengan orang yang bekerja di dalam lubang tambang.
Negara harus sama kuatnya ketika harus mengikuti uang, menelusuri bahan kimia, mengaudit perusahaan, memulihkan lingkungan, dan membela masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya.
Karena itu, pertanyaan terbesar kita bukan lagi sekadar Siapa yang memiliki izin?
Tetapi siapa yang memperoleh keuntungan dari pertambangan, siapa yang menanggung kerusakannya, dan apakah negara benar-benar berdiri adil di antara keduanya?
Itulah ukuran sesungguhnya dari keadilan pertambangan. (Redaksi)







