WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Saling adu mulut yang terjadi di Pasar Sentral Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara terkait sengketa antara sejumlah pedagang dengan sejumlah oknum yang mengklaim tanah milik mereka yang ditempati oleh pedagang Barito.
Hasil penelusuran media ini dilapangan di kapangan, Jum’at (31/07/2026), bahwa terjadi adu mulut lantaran para pedagang monolak pembayaran tagihan oleh para oknum yang mengklaim milik mereka atas tanah yang ditempati pedagang yang sudah berlangsung kurang lebih 4 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mereka, kami sudah membayar tagihan retribusi pasar oleh Disperidag dan retribusi jalan masuk pasar setiap hari oleh Dinas Perhubungan, berarti tempat yang kami tempati ini adalah milik pemda, jadi kami dirugikan selama ini oleh oknum yang mengku tanah milik mereka dengan harga 5 sampai 7 juta per tahunnya.
Untuk itu kami minta kepada pemda Halsel untuk bertanggungjawab dalam penyelesaian sengketa ini dan memastikan tanah yang kami tempat itu milik pemda atau milik mereka.
Pendapatan kami sangat terbatas, kemudian kami dibebankan retribusi dari Disperindag, Dinas Perhubungan dan sewa tanah yang begitu besar.
Kami meminta pemda untuk bertanggungjawab dan menyediakan tempat serta memberikan kepastian hukum dengan memberikan izin tempat jualan melalui dokumen yang sah, guna menjadi pegangan kami, bila ada oknum tertentu datang menagih pembayaran tanah, ucap salah satu pedagang dan diamini yang lainnya.
Selanjutnya, saat terjadi adu mulut, Sekertaris Disperindag Halsel Muhammad Syaiful Bahri, Sp. beserta dua orang staf turun di pasar dan menelerai adu mulut tersebut sekaligus mengundang kedua pihak yang bersengketa untuk nenghadiri penyelesaian di kantor Disperindag Halsel pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026.* (Tim Redaksi)









