WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Para pedagang Bawang-Rica-Tomat (Barito) yang menempati lokasi pasar di Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, telah mengalami kerugian atas dugaan pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum yang mengklaim sebagai lahan miliknya yang ditempat para pedagang pasar, pemda diminta bertindak secepatnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Dugaan Pungutan liar terhadap pedagang pasar Kota Labuha telah berlangsung kurang lebih tiga tahun terakhir ini, namun sampai saat ini pemda melalui Dinas terkait selaku mitra dengan pedagang pasar belum menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai hasil investigasi media ini di lapangan, para pedagang pasar menyampaikan keluhan, bahwa kami setiap harinya ditagih retribusi pasar oleh Dinas perdagangan dan koperasi (Diperindakop) Halsel dan retribusi jalan masuk pasar oleh Dinas Perhubungan.
Kami juga ditagih harga tanah yang kami tempat tersebut dengan harga bervariasi, yakni tagihan bulanan dan satu juta sampai dua juta rupiah per tahun, kata salah satu pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media ini, Kamis (30/07/2026).
Lanjutnya, kami minta kepada pemda Hasel melalui Dinas terkait segera turun di pasar dan melakukan penyelesaian serta memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan yang kami tempat tersebut, kata pedagang tersebut dan diamini oleh sejumlah pedagang pasar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang termuat dalam berita ini.
Redaksi masih upaya konfirmasi dan selanjutnya membuka ruang untuk melakukan klarifikasi, guna perimbangan berita ini.* (Redaksi)









