WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan, Bung Yusri Dukomalamo, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas pengambilan dan jual beli sekitar 6.000 karung tanah topsoil secara ilegal yang diduga melibatkan oknum yang berkaitan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Yusri menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa apabila benar terdapat aktivitas pengambilan, penguasaan, pengangkutan, maupun transaksi tanah topsoil tanpa dasar perizinan dan kewenangan yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan tidak hanya berhenti pada informasi awal. Aparat harus turun melakukan penelusuran, memeriksa lokasi, mengecek asal-usul tanah topsoil, dokumen perizinan, pihak yang mengambil, pihak yang membeli, hingga ke mana material tersebut dibawa dan siapa yang menikmati hasil transaksinya,” tegas Yusri.
Menurutnya, apabila benar terdapat keterlibatan oknum yang memiliki jabatan atau kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan, maka aspek pertanggungjawaban harus diperiksa secara objektif. Namun, GMNI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh dijadikan vonis sebelum adanya hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
POLISI DIMINTA TELUSURI RANTAI AKTIVITAS, BUKAN HANYA PELAKU LAPANGAN
Yusri menekankan bahwa penanganan perkara dugaan perdagangan topsoil tidak boleh berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan apabila penyelidikan menemukan adanya pihak yang memberikan perintah, memfasilitasi, membeli, mengangkut, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kalau memang ada transaksi sekitar 6.000 karung, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang mengambil, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut, siapa yang memberikan izin atau akses, dan siapa yang menerima keuntungan? Semua itu harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan,” katanya.
GMNI Halsel juga meminta polisi menelusuri dokumen, lokasi pengambilan, alat angkut, kendaraan yang digunakan, pihak pembeli, bukti transaksi, komunikasi, serta aliran uang apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana.
Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, tetapi mampu mengungkap keseluruhan rantai aktivitas apabila memang terdapat tindak pidana.
ASPEK KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN WAJIB DIPERIKSA
Yusri menyatakan, apabila tanah topsoil tersebut berasal dari kawasan hutan atau kawasan yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan kehutanan, aparat perlu memeriksa status dan legalitas pengambilannya.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur penyelenggaraan kehutanan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi serta reklamasi, termasuk perlindungan hutan dan konservasi alam.
Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga masih berstatus berlaku. Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur perusakan hutan atau aktivitas ilegal dalam kawasan hutan, aparat perlu menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kalau benar ada kegiatan ilegal, maka hukum harus bekerja. Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara pihak yang punya akses dan kewenangan justru tidak tersentuh,” tegas Yusri.
GMNI: POLRES HALSEL WAJIB PROFESIONAL, TRANSPARAN DAN TIDAK TEBANG PILIH
GMNI Halsel meminta Polres Halmahera Selatan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut sejalan dengan perubahan terbaru terhadap UU Kepolisian melalui UU No. 5 Tahun 2026, yang memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Yusri menyebut Polres memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana ditindaklanjuti berdasarkan hukum dan alat bukti. Fungsi kepolisian sendiri mencakup penegakan hukum, sementara fungsi reserse berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
“Kami minta Kapolres Halmahera Selatan memberikan atensi serius. Segera telusuri dugaan perdagangan 6.000 karung topsoil tersebut. Bila dalam penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, jangan ragu menetapkan tersangka dan melakukan penindakan sesuai hukum,” ujar Yusri.
JANGAN BIARKAN SUMBER DAYA ALAM MENJADI LAHAN KEUNTUNGAN OKNUM
Menurut GMNI, sumber daya alam dan kawasan hutan harus dikelola berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan, bukan menjadi ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Karena itu, Yusri meminta Polres Halmahera Selatan berkoordinasi dengan KPH, Dinas Kehutanan, pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan status kawasan, legalitas pengambilan topsoil, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat.
GMNI Halsel juga meminta agar proses penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara parsial.
“Kami ingin penegakan hukum yang terang. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk jika ada oknum yang memiliki jabatan atau kewenangan,” tegas Yusri.
GMNI Halsel, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Selatan berjalan sesuai hukum, transparansi, serta kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Kaperwil Malut)









