Diduga Tidak Transparan, Pemuda Desa Waringi Soroti Realisasi Dana Desa, Anggaran Ketahanan Pangan, hingga Pengelolaan BUMDes

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com  |Halsel  – Salah satu pemuda Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Waringi di bawah kepemimpinan Kepala Desa Badri Somadayo. Sejumlah program yang dibiayai melalui Dana Desa dinilai tidak berjalan secara transparan dan diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Pemuda tersebut mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, khususnya pada program Ketahanan Pangan Tahap II, menjadi perhatian serius masyarakat. Program tersebut dialokasikan untuk pengembangan lahan sawah seluas 20 hektare dengan total anggaran sebesar Rp149.457.400. Namun, berdasarkan pengakuannya, hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya hasil pekerjaan maupun pemanfaatan lahan sebagaimana yang telah dianggarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rincian anggaran yang dipersoalkan meliputi:

Total belanja sebesar Rp94.506.000.

Sisa dana ketahanan pangan sebesar Rp31.951.400.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan program tidak dilakukan secara terbuka dan perlu diaudit oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, ia juga menyoroti anggaran kepemudaan Tahun 2023–2026 yang dinilai cukup besar, namun hingga kini belum memberikan manfaat nyata bagi organisasi maupun kegiatan kepemudaan di Desa Waringi. Ia meminta pemerintah desa menjelaskan secara terbuka penggunaan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Lebih lanjut, ia mengkritik adanya dugaan rangkap jabatan yang melibatkan kepala pemuda desa. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, sehingga perlu dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Ia juga mempertanyakan proses penunjukan Kepala BUMDes yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Padahal, pembentukan dan pengangkatan pengurus BUMDes pada prinsipnya harus dilakukan secara partisipatif melalui forum Musdes yang melibatkan masyarakat.

Apabila benar terjadi, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama, yang menegaskan bahwa pembentukan organisasi dan pengurus BUM Desa harus melalui mekanisme Musyawarah Desa.

Ketentuan pengelolaan keuangan desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengharuskan setiap penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit, pemeriksaan, dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Waringi, khususnya program ketahanan pangan, anggaran kepemudaan, dugaan rangkap jabatan, serta mekanisme pengangkatan pengurus BUMDes.

Masyarakat menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang wajib dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi.

(Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi
Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta
Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum
GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan
Kadishub Halsel Imbau Pendemo di Perairan Kawasi Utamakan Keselamatan Pelayaran
Danramil 1509-02/Obi Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus di Desa Tomori
Danramil 1509-02/Obi Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus di Desa Tomori
Pusaka Publik.  Soroti Aksi di Laut Kawasi, Minta Semua Pihak Taat Hukum
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIT

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 September 2026 - 05:57 WIT

Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta

Kamis, 3 September 2026 - 16:22 WIT

Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 12:36 WIT

GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIT

Kadishub Halsel Imbau Pendemo di Perairan Kawasi Utamakan Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru

Uncategorized

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:50 WIT