WaidobaNusantaraori.com | Halsel -Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan mengecam keras tindakan pengrusakan fasilitas berupa pagar pintu masuk Kantor CSR PT Harita Group, yang terjadi di sela-sela pelaksanaan aksi demonstrasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi. GPM Halsel mendesak Polda Maluku Utara segera menindak tegas seluruh pelaku di lapangan serta mengusut aktor intelektual di balik peristiwa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, S.H. Ia menjelaskan peristiwa pengrusakan tersebut diduga berlangsung saat aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2026, yang dihadiri dan dikomandoi oleh Saudara Sutriono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun Pasal 6 undang-undang itu menegaskan dengan tegas: setiap orang dilarang mengganggu ketertiban umum serta merusak fasilitas atau sarana yang ada. Tindakan pengrusakan pagar ini sudah jelas masuk ranah delik pidana,” tegas Harmain.
Lebih lanjut, Harmain merujuk pada Pasal 409 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan barang siapa dengan sengaja merusak bangunan atau fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum, dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kantor CSR ini bukan milik pribadi semata, melainkan fasilitas yang dibangun untuk melayani kepentingan masyarakat: tempat warga menyampaikan pengaduan, mengajukan permohonan bantuan pendidikan, kesehatan, dan program pemberdayaan lainnya. Jika fasilitas ini dirusak, justru masyarakat Desa Kawasi sendiri yang paling dirugikan,” jelasnya.
Selain itu, Harmain menambahkan landasan hukum dari Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, yang melarang setiap orang menghambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Harita Group merupakan bagian dari PSN Pulau Obi. Menghalangi akses masuk dan merusak fasilitas pendukung operasionalnya sama dengan menghambat pelaksanaan proyek yang ditetapkan negara. Perbuatan ini memiliki konsekuensi pidana tersendiri,” tambahnya
Oleh karena itu, GPM Halsel meminta Aparat Penegak Hukum di lingkungan Polda Maluku Utara tidak ragu sedikit pun untuk memproses hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat. “Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memproses dan mengadili para pelaku di lapangan. Termasuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan aktor intelektual, yang menurut data sementara diduga kuat adalah Saudara Sutriono selaku koordinator aksi,” desak Harmain.
Ia juga menegaskan, GPM Halsel tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. “Tugas Aparat Penegak Hukum adalah membuktikan secara sah siapa pelaku langsung dan siapa yang menggerakkan peristiwa ini. Untuk hal itu, kami serahkan sepenuhnya pada proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan. Namun jika pengrusakan fasilitas kantor CSR dibiarkan begitu saja, maka tidak menutup kemungkinan besok fasilitas lain seperti kantor desa, puskesmas, atau sekolah pun bisa menjadi sasaran. Pengrusakan akan menyebar luas jika keberanian penegakan hukum melemah. Ingatlah: mencegah kerusakan jauh lebih baik daripada memperbaikinya setelah terjadi,” ujarnya.
DPC GPM Halsel juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Berdasarkan data statistik resmi, PSN Pulau Obi telah menyerap 14.000 tenaga kerja, di mana 72 persen di antaranya adalah putra daerah Halmahera Selatan.
“Silakan menyampaikan kritik, silakan melakukan demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial. Tapi jangan sampai anarkis. Jangan merusak fasilitas yang dibangun juga untuk kepentingan masyarakat. Tindakan seperti ini justru mencoreng perjuangan rakyat yang sebenarnya, dan berpotensi merugikan kepentingan banyak pihak,” ujar Harmain.
Di akhir pernyataannya, GPM Halsel menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. “Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Jika hari ini pengrusakan fasilitas dibiarkan, kekhawatiran terbesar kami adalah iklim investasi terganggu, perusahaan hengkang, dan akhirnya masyarakat sendirilah yang kehilangan mata pencaharian. Itulah yang kami tolak dan kami lawan,” pungkas Harmain.
(Kaperwil)









