WaidobaNusantaraori.com Halsel |– Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pelaku lapangan di balik aksi perusakan pagar program Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Menurut Yusri, tindakan perusakan terhadap fasilitas maupun aset perusahaan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat dan menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum serta tidak dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur perusakan, kekerasan, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap bentuk keberatan terhadap suatu kebijakan harus ditempuh melalui mekanisme hukum, dialog, dan penyampaian aspirasi secara damai. Perusakan terhadap fasilitas atau aset tidak boleh menjadi cara untuk menyampaikan tuntutan karena berpotensi melanggar ketentuan pidana serta merugikan kepentingan masyarakat secara luas,” tegas Yusri.
GMNI Halmahera Selatan menilai aparat penegak hukum harus bertindak profesional, objektif, dan transparan dengan mengusut seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa tindakan anarkis dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Yusri menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan, menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, serta melindungi iklim investasi yang tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi sosial di Desa Kawasi dengan tindakan maupun narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, menghormati proses hukum, serta mengedepankan persatuan dan kepentingan bersama.
“Jangan ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperuncing konflik di tengah masyarakat. Yang dibutuhkan saat ini adalah penyelesaian yang mengedepankan hukum, dialog, dan persatuan, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujarnya.
Atas dasar itu, GMNI Halmahera Selatan secara resmi meminta Kapolda Maluku Utara mengambil langkah cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta terkait dugaan perusakan pagar program CSR di Desa Kawasi. Pengungkapan secara menyeluruh terhadap pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab dinilai penting sebagai bentuk penegakan supremasi hukum, memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, serta menjaga situasi keamanan di kawasan yang merupakan objek vital nasional agar tetap aman, kondusif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan.
(Kaperwil)









