WaidobaNusantaraori.com | Halmahera Selatan – Polemik terkait pembangunan proyek pengolahan air Sungai Akelamo di Desa Kawasi terus menjadi perhatian berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumitro H. Komdan, S.H., menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan harus disikapi secara objektif dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sumitro, penjelasan yang disampaikan Saat Mengunjungi Titik Bendungan Dan Beberapa Kawasan Hutan Produksi Sekitaran Akelamo patut menjadi bahan pertimbangan dalam melihat persoalan secara utuh. Ia menilai, apabila benar lokasi proyek berada di kawasan Hutan Produksi yang dikuasai negara dan pembangunan telah dilakukan berdasarkan perizinan yang sah, maka semua pihak perlu menghormati proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polemik seperti ini jangan digiring menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum, bukan melalui narasi yang berpotensi memecah belah warga,” ujar Sumitro.
Ia menambahkan bahwa pembangunan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional pada dasarnya bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, hak masyarakat, serta prinsip keadilan. Semua itu Dapat di Lakukan Oleh Harita Nickel, hingga saat ini Masih Taat pada Printah Undang Undang .
Sumitro juga mengingatkan bahwa jika masih terdapat perbedaan mengenai status lahan maupun nilai kompensasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum dan negosiasi yang transparan. Menurutnya, tidak ada pihak yang boleh mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.apalagi ada aktor-aktor yang Coba memprovokasi Warga Dan Mencari Sebuah keuntungan Dalam Perjuangan ini, Seharusnya Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas Pada Oknum Yang Mengadu-domba Masyarakat.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas daerah. Jangan sampai isu lingkungan maupun sengketa lahan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menciptakan kegaduhan yang justru merugikan masyarakat Desa Kawasi sendiri,” tegasnya.
Mengajak seluruh elemen masyarakat,organisasi masyarakat sipil untuk mengedepankan komunikasi yang sehat dan menghormati setiap proses penyelesaian yang sedang berjalan demi terciptanya kepastian hukum, dan keharmonisan sosial di Kawasi.”Tutup Sumitro,
(Kaperwil)









