LBH ANSOR MALUKU UTARA DESAK TUNTAS DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARGA OLEH OKNUM POLISI DI HALMAHERA SELATAN

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com  |Halsel  – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, S.H., menyoroti serius dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Selatan terhadap seorang warga Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Ferdi Latumeten.

Menurut Zulfikran, terlepas dari adanya laporan polisi yang menempatkan Ferdi Latumeten sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan, aparat penegak hukum tetap tidak dibenarkan melakukan tindakan di luar koridor hukum dan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang diperlakukan sesuai prosedur hukum. Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara kekerasan atau tindakan yang mengarah pada penganiayaan,” tegas Zulfikran.

Ia menjelaskan bahwa hak jawab yang disampaikan Polres Halmahera Selatan merupakan bagian dari hak institusi untuk memberikan penjelasan kepada publik. Namun demikian, keterangan tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan korban.

Menurutnya, apabila benar terjadi penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian, maka harus diuji apakah tindakan tersebut dilakukan secara sah, proporsional, diperlukan, dan sesuai standar operasional kepolisian. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya tindakan yang melampaui batas kewenangan, maka pelaku harus dimintai pertanggungjawaban baik secara etik maupun pidana.

“Kami meminta Propam Polda Maluku Utara turun langsung melakukan pemeriksaan yang independen dan objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa institusi melindungi anggotanya sendiri apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara juga mendesak agar korban segera mendapatkan visum et repertum yang komprehensif serta perlindungan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, seluruh rekaman CCTV, dokumentasi pengamanan, laporan piket, serta keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian harus diamankan sebagai alat bukti.

Zulfikran menegaskan bahwa penggunaan diskresi kepolisian tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan yang berlebihan. Setiap tindakan aparat harus tetap tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, nesesitas, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap saudara Ferdi Latumeten apabila memang terdapat laporan pidana terhadap dirinya. Namun pada saat yang sama, dugaan kekerasan yang dialaminya juga harus diperiksa secara serius dan tidak boleh diabaikan. Dua hal tersebut adalah perkara yang berbeda dan harus diproses secara terpisah,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, LBH Ansor Maluku Utara menyatakan akan turut mengawal kasus ini bersama tim kuasa hukum korban hingga tingkat Polda Maluku Utara. LBH Ansor juga akan memantau perkembangan pemeriksaan etik maupun pidana terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka anggota yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum. Keadilan harus berlaku sama bagi seluruh warga negara,” tutup (kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi
Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis
Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan
Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat
DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah
IKB-Makayoa Halsel Silaturahmi ke Kodim 1509/Labuha, Perkuat Sinergi dan Bahas Ancaman Karhutla
Lambatnya Penetapan WPR di Halsel Oleh Pemerintah, Jadi Sorotan Berbagai Pihak
Dengan Misi Kemanusiaan, IKB Makayoa Halsel Hadir Bagi-Bagi Masker Dampak Karhutla
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:51 WIT

Matangkan Persiapan Pelantikan IKB Makayoa 10 Kabupaten Kota, Husein Said Soan Ke Ketua IKB Makayoa Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:53 WIT

Menerima Kunjungan KPU, Partai Gelora Menyamakan Pemahaman Aturan Dan Pedoman Teknis

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:34 WIT

Sultan Bacan Diusul jadi Ketua Dewan Pembina IKB-Makayoa Halmahera Selatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:02 WIT

Polres Halsel dan Polda Malut Diminta Melindungi dan Tidak Menutup Atifitas Tambang Rakyat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:48 WIT

DMI Halsel Serukan Persatuan dan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Pemerintah

Berita Terbaru