WaidobaNusantara.com | Jakarta ‘ Problem dugaan korupsi nyaris berlangsung terus menerus dan sulit di hentikan, padahal Provinsi Maluku Utara pernah memiliki catatat hitam dalam praktek korupsi berjamaah, namun tetap saja tidak memutus mata rantai korupsi, malah kemudian semakin kencang dengan jenis permaianan yang berbeda-beda, tetapi mereka para pejabat lupa, ruang control dalam segala kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan APBN/APBD selalu dalam pantauaan generasi intelektual.
Hal ini menjadi sorotan tajam oleh Sentral Kwalisi Anti Koropsi (SKAK) Maluku Utara di Jakarta melalui kordinatornya M. Reza yang menyampaikan kepada media ini, Sabtu (30/05/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Reza mengatakan, Riquest Kekuasaan memang selalu menyasar ruang gelap dengan menciptakan penyimpangan demi kepentingan pribadi, tetapi di Negara hukum tidak ada yang kebal hukum, manakala praktek korupsi dilangsungakan.
KPK sebaagai lembaga super body suda harus turun tangan menyelidiki motif dibalik mangkraknya proyek-proyek daerah, khususnya di Provinsi Maluku Utara, sebab jika di telusuri penyimpangan diduga terjadi dengan telanjang.
Lihat saja proyek yang melekat pada Dinas PUPR 2025 yang di gelontorkan untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara dengan nilai 8,8 Milyar nyaris mangkrak, padahal waktu pelaksanaan 90 hari klender tertulis begitu jelas, ini kan suda 2026, artinya progres pekerajaan tentu dipertanyakan apalagi menggunakan APBD, ungkap Reza.
Lanjutnya, KPK suda saatnya harus memangil dan memeriksa Risman Iriyanto Jafar, PLT Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara untuk di mintai keterangan, kalaulah banyak yang berpandangan Risman Iriyanto Jafar gagal total, saya memiliki pandangan yang berbeda justru bukan gagal lagi, tapi memang bermasalah, kalaulah Gubernur Sherly terus mempertahankan Risman Iriyanto Jafar sebagai PLT Kadis PUPR sama halnya Gubernur Sherly memelihara masalah.
Risman Iriyanto Jafar sebagai PLT Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, tidak sekedar gagal melaksanakan cita-cita pembangunan, tapi juga diduga kuat menciptakan masalah yang tentu harus di selidiki KPK yakni terkait mangkarknya proyek, jelasnya.
Kami juga minta KPK mengroscek proyek infrastruktur yang tidak selesai alias mangkrak, selain dari Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, tetapi juga proyek jalan ruas IBU-KEDI dengan nilai 17,3 milyar, proyek jembatan TOLABIT-TOGEREBATUA dengan nilai 33 milyar.
Selain itu Koordinator Pusat Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT) M. Reza juga meminta Gubernur Sherly evaluasi total dan copot PLT Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Risman Iriyanto Jafar, sebab jika banyaknya kejanggalan, tentu ruang kritik tetap akan di alamatkan pada Gubernur, tegas Reza.* (Redaksi)








