HUKUM BUKAN ARENA OPINI, MELAINKAN MEDAN PEMBUKTIAN”

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 11:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Halsel –  Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bidang Media dan Propaganda menyampaikan pandangan resmi terkait perkembangan sengketa lahan seluas ±6,5 hektare di wilayah Obi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Alimusu Ladamili, Arifin Soroa, serta aktivitas korporasi di bawah Harita Group Site Obi.

GMNI menilai bahwa konflik yang berkembang saat ini tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan semata, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, ketertiban sosial, serta kredibilitas mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak boleh bersifat emosional maupun spekulatif, melainkan harus berbasis pada kerangka hukum yang rasional dan terukur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Bidang Media dan Propaganda, Yusri Dukomalamo menegaskan bahwa setiap klaim atas objek sengketa wajib diuji secara objektif melalui instrumen hukum yang sah. Ia menekankan bahwa fakta adanya hubungan hukum antar pihak—yang ditandai dengan transaksi dan aliran pembayaran—merupakan indikator penting yang tidak dapat diabaikan dalam membaca konstruksi perkara.

“Dalam perspektif hukum, setiap peristiwa yang memiliki konsekuensi yuridis harus ditempatkan secara proporsional. Adanya transaksi menunjukkan bahwa hubungan hukum telah lahir, sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus melalui forum yang memiliki kewenangan menguji dan memutus,” ujarnya.

GMNI juga menyoroti gejala di lapangan yang berpotensi memperkeruh keadaan, seperti tindakan penguasaan ruang secara sepihak, pembatasan akses publik, hingga langkah-langkah yang keluar dari koridor hukum. Menurut GMNI, pola-pola tersebut justru berisiko menciptakan konflik baru dan memperlemah posisi hukum pihak yang bersangkutan.

“Ketika penyelesaian ditempuh di luar mekanisme hukum, maka yang terjadi bukan penyelesaian, melainkan eskalasi masalah. Tindakan di luar objek sengketa dan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Yusri.

Lebih jauh, GMNI mengingatkan bahwa wilayah Soligi dan Kawasi memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan nasional melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan demikian, stabilitas aktivitas di kawasan tersebut menjadi bagian dari kepentingan yang lebih luas, sehingga setiap dinamika yang terjadi perlu ditempatkan dalam perspektif hukum dan kebijakan negara.

“Keberadaan kawasan strategis menuntut adanya kedewasaan dalam menyikapi konflik. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas harus dipertimbangkan secara hukum dan sosial, karena dampaknya tidak berdiri sendiri,” jelasnya.

Dalam kerangka hukum, GMNI menegaskan pentingnya menjunjung asas Ubi Jus Ibi Remedium sebagai jaminan bahwa setiap hak memiliki saluran penyelesaian yang sah. Di sisi lain, asas Actori Incumbit Probatio menempatkan tanggung jawab pembuktian pada pihak yang mengajukan klaim, sehingga tidak ada ruang bagi penetapan kebenaran tanpa proses pembuktian.

“Ukuran kebenaran dalam negara hukum bukan pada seberapa kuat opini dibangun, tetapi pada seberapa kuat bukti diajukan. Oleh karena itu, ruang pengadilan adalah tempat yang sah untuk menguji seluruh dalil yang ada,” lanjut Yusri.

Sebagai pijakan normatif, GMNI Halmahera Selatan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 163 HIR / Pasal 1865 KUHPerdata terkait beban pembuktian.

Menutup pernyataan, GMNI Halmahera Selatan mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, mengedepankan rasionalitas hukum, serta tidak memperluas konflik ke ranah yang dapat memicu ketegangan sosial.

“Penyelesaian sengketa harus berujung pada kepastian, bukan kegaduhan. Serahkan pada mekanisme hukum yang tersedia, dan biarkan proses berjalan secara objektif.

Dengan demikian, keadilan tidak hanya dicari, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Yusri Dukomalamo.

(Muklas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Peringatan Pancasila, Ketum SWI Mengajak Insan Pers & Masyarakat Mengamalkan Pancasila
Perempuan di Pulau Obi Bangun Kebun Hortikultura Mandiri
SKAK Malut Soroti Koropsi Dana Pembangunan di Maluku Utara, Sejumlah Proyek Mangkarak
PT Harita Group kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada sejumlah Organisasi Kepemudaan  (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Momentum Idul Adha 1447 H, Harita Nickel Salurkan Bantuan 46 Ekor Hewan Korban 
Momentum Idul Adha 1447 H, Harita Nickel Salurkan Bantuan 46 Ekor Hewan Korban 
Melalui Pekaksanaan Ibadah Qurban, Ketum SWI Kembali Menebar Kepedulian Sosial
KK Makayoa Jabotabek Resmi Menggelar Musyawarah Memilih Pimpinan Baru
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:50 WIT

Melalui Peringatan Pancasila, Ketum SWI Mengajak Insan Pers & Masyarakat Mengamalkan Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 08:04 WIT

Perempuan di Pulau Obi Bangun Kebun Hortikultura Mandiri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:33 WIT

SKAK Malut Soroti Koropsi Dana Pembangunan di Maluku Utara, Sejumlah Proyek Mangkarak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:56 WIT

PT Harita Group kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada sejumlah Organisasi Kepemudaan  (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:19 WIT

Momentum Idul Adha 1447 H, Harita Nickel Salurkan Bantuan 46 Ekor Hewan Korban 

Berita Terbaru

Uncategorized

Perempuan di Pulau Obi Bangun Kebun Hortikultura Mandiri

Senin, 1 Jun 2026 - 08:04 WIT