LSM eLSAL INGATKAN DPRD DAN PEMDA: PENYELESAIAN SENGKETA HARUS MELALUI PROSES HUKUM, BUKAN JALUR POLITIK

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 02:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraori.com | Halsel – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM eLSAL (Lembaga Study Analisis Lingkungan) Kabupaten Halmahera Selatan memberikan peringatan keras kepada DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersikap tegas dan bijak dalam menangani persoalan hukum. LSM eLSAL menekankan bahwa setiap sengketa, termasuk masalah lahan, harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan didorong atau diputuskan melalui jalur politik yang dapat merusak tatanan hukum.

Ketua LSM eLSAL, Raden Adam, menegaskan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif adalah menjalankan roda pemerintahan dan membuat kebijakan, bukan bertindak sebagai lembaga peradilan yang memvonis benar atau salah dalam sengketa perdata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengingatkan kepada DPRD dan Pemda, tolonglah bersikap tegas dan taat pada aturan. Jika ada masalah hukum, apalagi yang sifatnya sengketa privat antar individu atau badan hukum, maka panggungnya adalah di Pengadilan, bukan di ruang rapat atau dijadikan komoditas politik,” tegas Raden Adam dalam keterangan persnya, Rabu (22/4/2026).

Menurut Raden Adam, sangat keliru jika lembaga politik mencoba mengambil alih fungsi yudikatif. Hal ini tidak hanya melampaui kewenangan (Ultra Vires), tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan pemisahan kekuasaan yang jelas.

“Jangan sampai karena ingin mencari sensasi atau keuntungan politik sesaat, lembaga daerah justru melanggar undang-undang. Menentukan siapa pemilik yang sah, siapa yang benar dan salah, itu hak mutlak Hakim berdasarkan pembuktian di persidangan, bukan hasil voting atau kesimpulan rapat dewan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Pemda dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Pemerintah daerah seharusnya menjadi penengah yang netral dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum yang berlaku, bukan justru memihak atau membiarkan terjadinya politisasi.

“Pemda dan DPRD harus tegas mengatakan: Ini ranahnya hukum, silakan bawa ke pengadilan. Jangan malah membuka peluang bagi upaya-upaya yang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Raden Adam mengingatkan bahwa mencampuradukkan urusan hukum dengan urusan politik hanya akan merugikan rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih pelik.

“Keadilan tidak bisa dibangun di atas pertimbangan politik. Keadilan hanya bisa lahir dari proses hukum yang objektif, terbuka, dan fair. Oleh karena itu, kami mendesak DPRD dan Pemda untuk menghentikan segala upaya yang mengarah pada politisasi masalah hukum, dan kembalikan penyelesaiannya kepada ranah yang semestinya, yaitu Pengadilan,” pungkas Raden Adam.

LSM eLSAL berharap agar para pemangku kebijakan dapat lebih memahami batas kewenangan masing-masing demi terciptanya tata pemerintahan yang baik dan hukum yang ditegakkan secara adil di Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Halsel Resmikan Pembukaan TMMD Ke 128 di Kecamatan Gane Timur, Ini Amanatnya
Bupati Halsel Resmikan Pembukaan TMMD Ke 128 di Kecamatan Gane Timur, Ini Amanatnya
Wujudkan Inklusivitas dan ESG, Harita Nickel Percayakan Posisi Strategis pada Perempuan Lokal
LSM LIRA Endus Dugaan “Proyek Siluman” Jalan Lapen Rp2,8 Miliar di Kasiruta Timur
Sah! Leonar Hana Salaudin dan Jefrison Pureng Pimpin PCPS GMKI Cabang Bacan Periode 2026–2029
TMMD Reguler ke-128 Halsel Digelar di Desa Maffa, Fokus Infrastruktur dan Sosial Kemasyarakatan
Di Tengah Pro dan Kontra, Harita Nickel Hadir Membuka lowongan Hidup Baru bagi Putra – Putri Maluku Utara 
Halsel Perkuat Konsep Agromaritim, Targetkan Kedaulatan Pangan Melalui Ekonomi Biru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:12 WIT

Bupati Halsel Resmikan Pembukaan TMMD Ke 128 di Kecamatan Gane Timur, Ini Amanatnya

Rabu, 22 April 2026 - 07:08 WIT

Bupati Halsel Resmikan Pembukaan TMMD Ke 128 di Kecamatan Gane Timur, Ini Amanatnya

Rabu, 22 April 2026 - 05:41 WIT

Wujudkan Inklusivitas dan ESG, Harita Nickel Percayakan Posisi Strategis pada Perempuan Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 02:19 WIT

LSM eLSAL INGATKAN DPRD DAN PEMDA: PENYELESAIAN SENGKETA HARUS MELALUI PROSES HUKUM, BUKAN JALUR POLITIK

Minggu, 19 April 2026 - 04:31 WIT

LSM LIRA Endus Dugaan “Proyek Siluman” Jalan Lapen Rp2,8 Miliar di Kasiruta Timur

Berita Terbaru