Sumitro H Komdan,Resmi Polisikan Safri nyong Dan Ongki Nyong,atas Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik.

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraOri.ComDugaan tindak Pidana Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial kembali Mencuak,Sumitro H Komdan,di Dampingi Calon Pengacara Muda Halmahera selatan,Bapak Usri Dokomalamo SH. secara Resmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT)Polres Halmahera Selatan, Rabu(04/03/2026)

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan(STPL)dengan Nomor STPL/134/III/2026/SPKT yang di Keluarkan oleh Polres Halmahera Selatan,dalam Laporan itu Pelapor mengadukan Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik yang diduga di Lakukan Oleh Safri Nyong Dan Ongki Nyong melalui Percakapan di Grup Abnaul Khairaat Halsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang di Mana dalam Percakapan di Grup Abnaul Khairaat Halsel,terlapor Safri nyong menyampaikan bahwa,adik pe orasi tadi itu saya pe burung kakatua di rumah pintar sekali

merujuk dari penghinaan kesamaan dengan Binatang yang di atur oleh KUHP Baru No 1 thn 2023.tentang Penghinaan pasal 436 tentang Penghinaan Ringan,Pelaku terancam penjara hingga 6 Bulan atau denda kategori II(sekitar 10 juta)

hal yang sama juga di atur dalam UU No 1 thn 2024 tentang Informasi Teknologi Elektronik/UU ITE. pasal 27A yang melarang menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik untuk menyerang kehormatan/Nama Baik dengan maksud di ketahui Umum.ancaman Pidana’nya penjara Maksimal 2 tahun atau denda 400 juta.

Hal yang sama juga di tangapi oleh terlapor Ongki nyong. di grup Abnaul Khairaat halsel,bahwa materi orasi model orang baru abis minum captikus 1 jergen kong panik bagi mana itu adik.

menagapi hal itu sebagaimana di Atur dalam KUHP Baru No 1 tahun 2023,pasal 434 tentang fitnah. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan pencemaran dan tidak mampu membuktikan tuduhannya, padahal tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.Ancaman Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Redaksi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset
DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset
DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset
Kepsek Prapakanda Nurmala Dikenal Ramah, Sosok Guru yang Dekat dengan Masyarakat
Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi
Peringati Harpelnas 2026, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Halsel Turun Langsung Layani Peserta
Ruang Laut Harita di Kawasi Dinyatakan Berizin, PSDKP Ingatkan Aksi Tetap Taat Hukum
GMNI Halsel Dukung Pernyataan Kadishub, Penyampaian Aspirasi di Laut Waspadai Risiko Keselamatan
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 04:19 WIT

DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 04:14 WIT

DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 04:07 WIT

DPP SWI Gelar Seminar Menghadapi Tindak Pidana Perpajakn & RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 01:21 WIT

Kepsek Prapakanda Nurmala Dikenal Ramah, Sosok Guru yang Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 07:50 WIT

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Tegas Ketua GMKI Halsel, Jangan Jadikan Laut Kawasi Arena Provokasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:50 WIT