Sumitro H Komdan,Resmi Polisikan Safri nyong Dan Ongki Nyong,atas Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik.

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

WaidobaNusantaraOri.ComDugaan tindak Pidana Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial kembali Mencuak,Sumitro H Komdan,di Dampingi Calon Pengacara Muda Halmahera selatan,Bapak Usri Dokomalamo SH. secara Resmi telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT)Polres Halmahera Selatan, Rabu(04/03/2026)

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan(STPL)dengan Nomor STPL/134/III/2026/SPKT yang di Keluarkan oleh Polres Halmahera Selatan,dalam Laporan itu Pelapor mengadukan Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik yang diduga di Lakukan Oleh Safri Nyong Dan Ongki Nyong melalui Percakapan di Grup Abnaul Khairaat Halsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang di Mana dalam Percakapan di Grup Abnaul Khairaat Halsel,terlapor Safri nyong menyampaikan bahwa,adik pe orasi tadi itu saya pe burung kakatua di rumah pintar sekali

merujuk dari penghinaan kesamaan dengan Binatang yang di atur oleh KUHP Baru No 1 thn 2023.tentang Penghinaan pasal 436 tentang Penghinaan Ringan,Pelaku terancam penjara hingga 6 Bulan atau denda kategori II(sekitar 10 juta)

hal yang sama juga di atur dalam UU No 1 thn 2024 tentang Informasi Teknologi Elektronik/UU ITE. pasal 27A yang melarang menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik untuk menyerang kehormatan/Nama Baik dengan maksud di ketahui Umum.ancaman Pidana’nya penjara Maksimal 2 tahun atau denda 400 juta.

Hal yang sama juga di tangapi oleh terlapor Ongki nyong. di grup Abnaul Khairaat halsel,bahwa materi orasi model orang baru abis minum captikus 1 jergen kong panik bagi mana itu adik.

menagapi hal itu sebagaimana di Atur dalam KUHP Baru No 1 tahun 2023,pasal 434 tentang fitnah. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan pencemaran dan tidak mampu membuktikan tuduhannya, padahal tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.Ancaman Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Redaksi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Orimqkurungq Menyambut Malam Takbiran Idul Fitri Dengan Pawai Obor Keliling
BMKG Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi
BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi
BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi
Kepsek SMK N.1 Bacan Mufti Wahid S.Pd Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H/2026 M
Kawal Mudik Gratis di Sejumlah Pelabuhan, Kadis Perhubungan Halmahera Selatan Ramli Manu Imbau Penumpang Utamakan Keselamatan
Kawal Mudik Gratis di Sejumlah Pelabuhan, Kadis Perhubungan Halmahera Selatan Ramli Manui Imbau Penumpang Utamakan Keselamatan
BPJS Ketenagakerjaan Jadikan Dewan Masjid Sebagai Mitra, Penyerahan Simbolis Digelar di Masjid Kesultanan Bacan
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:45 WIT

Desa Orimqkurungq Menyambut Malam Takbiran Idul Fitri Dengan Pawai Obor Keliling

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:06 WIT

BMKG Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:50 WIT

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:20 WIT

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:17 WIT

Kepsek SMK N.1 Bacan Mufti Wahid S.Pd Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447 H/2026 M

Berita Terbaru

Uncategorized

BMKG Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:06 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:20 WIT