WaidobaNusantaraori.com | Halsel — Kuasa hukum korban, Mudafar Hi.Din, S.H, menanggapi pernyataan kuasa hukum tersangka, Jostylona Kobu Kobu, S.H., M.H, yang dinilai keluar dari fakta peristiwa sebenarnya dalam perkara dugaan tindak pidanapencurian
Mudafar menegaskan, dirinya tidak menyalahkan kuasa hukum tersangka, namun ia menduga pernyataan yang disampaikan ke publik bersumber dari keterangan klien yang tidak jujur atau karena kuasa hukum tidak mendampingi perkara sejak awal proses penyidikan.
“Saya tidak menyalahkan kuasa hukum tersangka, melainkan sangat mungkin kliennya tidak jujur menceritakan perjalanan perkara, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi tertanggal 25 Agustus 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/Reskrim,” jelas Mudafar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mudafar, seluruh syarat subjektif dan objektif penahanan telah terpenuhi, oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan tersangka.
Ia juga menilai, alasan penangguhan berupa mediasi harta gono-gini yang digelar Polsek Obi, sangat janggal dan keluar dari kewenangan kepolisian.
“Perkara harta gono-gini merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama Labuha, bukan kewenangan Polsek, justru alasan tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara pidana ini,” jelasnya
Mudafar juga menjelaskan, dari sisi syarat subjektif, tersangka terbukti tidak kooperatif dalam proses penyidikan, karena tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berpotensi menghilangkan barang bukti, bahkan sempat mencoba melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua, saat hendak diamankan penyidik, ujar Mudafar
“Ini bukan narasi asal bunyi, sambungnya, kami memiliki bukti yang akurat dan Fakta-fakta tersebut jelas memenuhi syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP”.
Sementara dari sisi syarat objektif, Mudafar menjelaskan, bahwa tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 diancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Dengan ancaman pidana tersebut, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, syarat objektif penahanan telah terpenuhi, tegas Mudafar.
“Saran saya, kata Mudafar, kuasa hukum tersangka seharusnya meminta kliennya untuk jujur dan melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik terkait tingkat kooperatif tersangka, karena faktanya tersangka beberapa kali mangkir hingga dilakukan upaya penangkapan,” ungkapnya
Mudafar menilai, keputusan Polsek Obi menangguhkan penahanan mengambil risiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban, yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Mudafar juga menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum, apabila penahanan tersangka tidak kembali dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami meminta Polsek tidak mengistimewakan perkara ini, alasan subjektif penangguhan penahanan sangat terkesan dibuat-buat.
Faktanya tersangka mangkir, mendatangi TKP dan mencoba melarikan diri, sementara ancaman pidananya jelas lima tahun penjara,” pungkas Mudafar.* (Redaksi)








