WaidobaNusantara,com | Halsel – Maraknya peredaran kayu ilegal dan lemahnya pengawasan Pihak Kehutanan (KPH) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, kembali menuai sorotan publik.
Sekretaris Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Rustam Side dan Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan “Armain Rusli, menilai UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bacan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas ilegal logging yang kian masif.
Sorotan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor UPTD KPH Bacan, Rabu (14/1/2025), sekaligus diperkuat melalui pernyataan dalam wawancara kepada sejumlah media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa aksi mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala UPTD KPH Bacan yang dinilai lalai dalam melindungi kawasan hutan di Halmahera Selatan.
Sekretaris BARAH Rustam Side menegaskan, bahwa hingga kini baniyak pangkalan kayu di Halmahera Selatan diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi pengelolaan hutan hak maupun izin pemanfaatan kayu, akibatnya, eksploitasi hutan berlangsung secara bebas dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kayu ilegal dari wilayah Obi, Gane, Kasiruta, hingga pesisir Pulau Bacan beredar tanpa penindakan yang jelas, ini menunjukkan lemahnya pengawasan UPTD KPH Bacan, bahkan patut diduga adanya pembiaran dan relasi tidak sehat antara oknum pejabat dengan pebisnis kayu ilegal,” ujar Rustam.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempercepat kerusakan ekosistem dan mengancam ruang hidup masyarakat sekitar hutan.
BARAH dan GPM mendorong dilakukannya hearing terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil, guna menertibkan seluruh izin usaha kayu di wilayah Halmahera Selatan.
Sementara itu, Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Armain Rusli menyoroti lemahnya peran Kesatuan Pengelolaan Areal (KPA) Pulau Bacan dalam melakukan pengawasan lapangan.
Menurutnya, praktik ilegal logging masih marak terjadi di wilayah Gane Timur, Bacan, hingga Obi, bersamaan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Temuan aktivis lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan secara sistematis demi keuntungan pribadi, KPA dan UPTD KPH Bacan harus segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas ilegal serta melakukan evaluasi total,” tegasnya.
Selain pembalakan dan tambang ilegal, GPM juga menyoroti menjamurnya pangkalan-pangkalan kayu ilegal yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Pangkalan tersebut disinyalir menjadi jalur distribusi kayu dari hasil kejahatan kehutanan yang terus menguras hutan Halmahera Selatan demi keuntungan segelintir pihak, kondisi ini juga bertentangan dengan ketentuan kehutanan yang mengatur tentang izin operasional pangkalan kayu.
Dalam aksi tersebut, BARAH dan GPM juga menyerukan kepada Polri dan instansi terkait agar menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Mereka menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam merupakan amanah konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sehingga tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak melalui cara-cara ilegal.
Kehancuran hutan, darat, dan laut yang terjadi hari ini merupakan akibat langsung dari ulah manusia. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab bersama,” ujar Armain Rusli dalam aksi tersebut.
Atas dasar itu, BARAH dan GPM secara tegas meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala UPTD KPH Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinilai gagal menangani maraknya praktik ilegal logging.
Mereka juga mengajak pemuda dan mahasiswa di Maluku Utara untuk terus mengambil peran sebagai agen kontrol sosial demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara adil dan berkelanjutan.* (Redaksi)
Editor: Nur









