WaidobaNusantara.com | Halsel – Aksi Demo di depan Kantor Polres yang digelar oleh Barisan Rakyat Halsel (Barah) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, yang menyampaikan persoalan hukum yang terjadi dan belum diselesaikan oleh pihak Polres, berakhir dengan dilakukan dialoh bersama dengan melibatkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, Rabu (14/01/2026).
Pokok utama dalam aksi ini adalah laporan dugaan kasus yang sempat menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam dialoh tersebut pihak polres menyampaikan, bahwa laporan tersebut sudah dicabut oleh pelapor yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai dilakukan dialoh ketua Barah Adi Hi. Adam yang ditemui media ini menyampaikan, dalam hearing tersebut pihak kepolisian menjelaskan, bahwa pelapor telah mengajukan pencabutan laporan secara resmi dan administrasi pencabutan telah diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses hukum yang sebelumnya berjalan dinyatakan dihentikan.
Keputusan pencabutan laporan merupakan hasil dari proses klarifikasi dan dialog terbuka, namun tidak menghilangkan fungsi pengawasan publik, kata Adi.
Menurutnya, Kami menghormati keputusan hukum yang disampaikan langsung oleh KBO Reskrim dan Kanit Tipikor, namun kami tegaskan, Barah dan GPM Halsel tetap menjalankan kontrol sosial terhadap kinerja Dinas PUPR dan seluruh OPD, agar bekerja transparan dan tidak menyimpang, tegas Adi.
Sementara itu, pihak Polres Halmahera Selatan menegaskan, bahwa pencabutan laporan dilakukan tanpa adanya paksaan serta sesuai dengan mekanisme hukum, Kepolisian Halsel akan tetap membuka ruang bagi masyarakat, apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum baru.
Kepala Dinas PUPR yang sempat dikaitkan dalam laporan menyatakan, akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi, serta menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengawasan publik.
Selain hal tersebut, sekertaris Barah Rustam mengatakan, dalam hering tersebut juga kami menekan kepada pihak Polres, untuk bisa menyelesaikan persoalan hukum yang sedang ditanganinya.
Menurutnya, masih banyak kasus hukum koropsi yang ditangani oleh polres belum sepenuhnya terlaksana, seperti temuan Inspektorat Halsel Terkait Dana Desa yang melibatkan hampir 200 kepala tersebut harus benar-benar dituntaskan.
Terkait Korupsi Dana Desa, ketua DPC- GPM Halsel Harmain Rusli SH, menegaskan, pihak kepolisian Halsel tidak perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat, namun pihak kepolian harus segera bertindak melalui pemberitaan media masa Terkait temuan dari Inspektorat, karena kepolisian mempunyai kewenangan penuh terhadap keselamatan dan keruguan keuangan keuangan negara yang begitu fantastis jumlahnya, tandas Armain.
Armain mencontohkan seperti dugaan korupsi dana desa Kusubibi yang mencapai 993 juta rupuiah dengan melibatkan mantan kepala Muahammad Abd. Fatah belum dituntaskan oleh polres Halsel, begitu juga seratus lebih para kepala desa yang kain, ujar Armain. (Redaksi)
Editor : Nur









