SPDP Kasus Pembacokan Samsudin Sidik, Penyidik Polisi Telah Mengirim ke Kejaksaan

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 13:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WaidobaNusantara.com | Ternate – Peniyidik Polsek Ternate Selatan, mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembacokan Samsudin Sidik (46) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Senin (05/01/2026).

SPDP yang dikirim penyidik kejari Ternate atas nama tersangka Adam Melmanbessy alias Adam (35). Bernomor 36/XII/2025 itu ditandatangani Kapolsek Ternate Selatan IPDA Fatmawati Sukur.

Dalam SPPD tertulis tersangka Adam dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan pengiriman SPDP ke Kejari Ternate, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan akan terus memproses penyidikan hingga pemberkasan.

Diketahui, Samsudin Sidik merupakan adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dibacok oleh Adam Melmanbessy.

Pembacokan dilakukan pelaku gegara korban menegurnya saat sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

Insiden ini terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Selasa, 23/12/2025 pukul 02.10 WIT.

Saat itu, pelaku dan teman-temannya sedang pesta miras dan membuat keributan di sekitar rumah korban dan

Korban yang merasa terganggu oleh aktivitas tersebut kemudian menegur karena anaknya sedang sakit.

Namun pelaku tidak terima dengan teguran itu, kemudian membacok korban menggunakan gergaji hingga dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna putus.

Seauai data yang diterima media ini, bahwa Rekam Jejak Kriminal Tersangka

Adam Melmanbessy bukanlah orang baru dalam dunia kriminal, Ia memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis 8 bulan penjara, setelah terbukti melakukan penaniayaan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Labuha pada 19 Juni 2022 dengan perkara nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh.

Setelah menjalani hukuman, Adam bukannya insyaf, tetapi malah kembali melakukan aksi kriminal. Pada 3 Agustus 2025, ia dipolisikan lantran melakukan pengroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.

Kasus ini ditangani Polres Halmahera Selatan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor : Sp-Lidik/ l578/ Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025. Bahkan kabarnya, lima kali Adam tidak menghadiri panggilan penyelidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan tanpa memberi alasan dan akhirnya telah terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate ini.* (Redaksi)

Editor : Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu
Polres Halsel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Pelanggaran Lalu Lintas Kieraha 2026
Pengancaman Terhadap Wartawan Kompasnews, Resmi Dilaporkan ke Polsek Obi
HIPMABOL Audensi Dengan Bupati Halsel Soroti Dampak Cuaca Ekstrem di Botang Lomang
BMKG Stasiun Oesman Sadik Halsel Gelar Kegiatan Olahraga Jum’at Sehat
Tiga Orang Kakak Beradik Melakukan Pengancaman Terhadap Peliputan Wartawan di Tambang Anggai
Piala BupatiTak Kunjung Jelas, Suporter Hidayat Desak Panitia Beri Kepastian
Aliansi Revolusi Agromaritim Desak Penyelesaian Transportasi Laut, Infrastruktur, dan Pendidikan di Halsel
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:16 WIT

Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:33 WIT

Polres Halsel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Pelanggaran Lalu Lintas Kieraha 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:23 WIT

Pengancaman Terhadap Wartawan Kompasnews, Resmi Dilaporkan ke Polsek Obi

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:20 WIT

BMKG Stasiun Oesman Sadik Halsel Gelar Kegiatan Olahraga Jum’at Sehat

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:09 WIT

Tiga Orang Kakak Beradik Melakukan Pengancaman Terhadap Peliputan Wartawan di Tambang Anggai

Berita Terbaru