WaidobaNusantara.com | Halsel – Laporan pengaduan tindak pidana yang diajukan oleh Kades Anggai Kamarudin Tukang yang dilakukan oleh Leonardo Khan, Rudi Moloku dan Musa Moloku yang diterima oleh Kanit penyidik Polsek Obi, namun tidak ditindaklanjuti aduan tersebut, Senin (15/12/2925).
Hal tersebut disampaikan oleh sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini melalui saluran telepon, Rabu (17/12/2025).
Sumber tersebut menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan oleh Leonardo Khan dan sejumlah pendukungnya yang telah membongkar kembali cor beton (tutup parmanen) pada sengketa lobang galian emas, sebagaimana telah diputuskan oleh pemdes Anggai melalui mediasi bersama di Polsek Obi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seseorang dapat dipidana, lanjut sumber, jika tindakannya melawan kepala desa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa berkedudukan sebagai pejabat publik saat menjalankan tugasnya.
Dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat beberapa ketentuan pidana yang dapat dikenakan, jelas sumber.
Pasal 348 KUHP ; Mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pidana yang diatur adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak kategori III.
Pasal 347 KUHP ; Mengatur pidana bagi setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah. Pidana yang diatur adalah penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Sumber juga menyampaikan, Kanit penyidik Polsek Obi saat menerima aduan tindak pidana tersebut mengatakan, tutup ulang lagi, nanti kalau mereka (para pelaku) bongkar lagi baru kita tangkap mereka.
Menurut sumber, pengaduan (laporan) tindak pidana ke polsek semestinya harus segera ditindaklanjuti, bukan diberikan kesempatan untuk mengulangi lqgi baru bisa diproses hukum, penanganan hukum dipolsek seperti ini patut Dipertanyakan, ada apa dengan polsek Obi ?, tandas sumber.
Sumber juga meminta kepada Kapolres Halsel untuk mengevaluasi kembali tugas Kapolsek Obi Daffa Raissa Putra S.Tr.K, beserta Kanit penyidiknya yang biasa dipanggil Acil, tegasnya.
Hingga berita ini di tayang, pihak Polsek Obi masih dalam upaya dikonfirmas media ini, karna terkait dengan kendala jaringan dan komonikasi.
Media ini membuka pintu sekaligus siap menayangkan berita kembali jika ada klarifikasi (hak jawab) bagi yang terkait dengan berita ini.
Penulis : Deko
Editor. : Nur









