<span;>Haniati Labani Mengecam Keras Peryataan Leonardo Terkait Sengketa Galian lobang emas
<span;>WaidobaNusantara Ori.com | Halsel – Haniati Labani membanta Keras atas pernyataan mantan suami Leonardo Khan) terkait sengketa kepemilikan galian lobang yang terletak di areal IPR Desa Anggai Kecmatan Obi Kabupaten Halmahera Selan (Halsel) Provinsi Maluku Utara
<span;>Pernyataan Leonardo Khan melalui kuasa hukumnya saudara Mudafar sesuai dengan berita yang diterbitkan oleh media online Tampilannews.com edisi 8 Desembar 2025 adalah sangat keliru dan rekayasa, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Labuha nomo : 23/Pdt. G/2017/PN LBH, kata Haniati kepda media ini, Selasa (09/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
<span;>Lanjut Nia panggilan akrab dari Haniati Labani, apa yang dituduhkan oleh kuasa hukum Mudafar tersebut salah faham terhadap putusan pengadilan Labuha dengan nomor : 23/Pdt.G/2017/PN LBH, dalam gugatan sengketa lahan dan lobang galian yang di ajukan oleh Hasan Hanafi dengan fakta proses sidang, terguatat IV (Leonardo Khan) ditolak keras oleh tergugat III (Haniati Labani) dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat dalam sidang tersebut dan termuat dalam salinan putusan pengadilan yang sata miliki, jelas Nia.
<span;>Sambung Nia, bahwa galian lobang emas yang disengketakan hak kepemilikan tersebut pada awal pekerjaannya dilakukan oleh Laonardo Khan bersama dengan temannya pada tahun 2009, namun dibiayai oleh saya sebelum kami menikah.
<span;>Kemudian teman kerjanya berhenti kerja dan pulang, saya membayar upah kerja sebesar 600 ratus ribu sesuai dengan permintaannta, jadi usaha bersama ini sebelum kami menikah pada tahun 2010 bulan Januawari, cerita Nia kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/12/3025).
<span;>Setelah itu kata Nia, Leonardo telah menikah lagi dengan perempuan lain pada tahun 2011 dan pada tahun 2012, Leonardo bersama istri ke 2 pulang ke Jawa dan Leonardo meminta saya untuk membayar kepadanya sebesar 20 juta rupiah dan sebagai pemberian dari saya sebesar 5 juta rupiah.
<span;>Dengan demikian, sejak itu lobang galian telah menjadi milik saya sepenuhnya, jelas Nia.
<span;>Sekembalinya dari Jawa, Leonardo ruju ulang kepada saya dan tinggalkan istri keduanya, setelah itu pada tahun 2017 dia selingkuh dan menikah dengan Wa Ode Sarina pada tahun 2017, karna dia mau kuasai galin lobang bersama istri barunya, maka saya tidak izinkan, sehingga tahun itu juga dia cerai dengan saya serta tinggalkan saya bersama 1 oran anak yang masi bayi dan tidaj pernah onkos anak tersebut.
<span;>Selama perceraian, Leonardo Khan tidak lagi bekerja pada galian lobang tersebut dan dikuasai kembali oleh saya karena galian lobang tersebut sudah menjadi milik saya, karena telah mengganti kerugian kerja kepda Leo sebesar 20. Juta rupiah, hingga terjadi gugatan lahan tempat lobang galian tersebut, yang diajukan oleh Penggugat Hasan Hanafi, sebagaimana rinciannya terdapat dalam salinan putusan pengadilan Labuha.
<span;>Dalam salinan putusan pengadilan Negeri Labuha yang diberikan kepada saya selaku tergugat III (Haniati Labani), dalam putusan pengadilan telah menolak gugatan Hasan Hanafi dan Lenardo ditolak selaku tergugat IV dalam perkara ini.
<span;>Dengan demikian, Leonardo Khan (mantan suami) tudak berhak memiliki lobang tersebut, karna saya telah menguasai galian lobang tersebut yang ditinggalkan bersama kedua anak kami.
<span;>Karena sering diganggu galin lobang tersebut oleh mantan suami (Leonardo khan) setelah putusan pengadilan, sehingga terpaksa saya menjualnya kepda Ibu Lili Daeng Manapi dengan surat jual beli nomor : 141/04/05.A/III/2025, melalui pemdes Annggai.
<span;>Nia juga menyampaikan, selama terjadi penjualan lobang emas, Laenardo Khan telah melakukan penyerobotan dengan menggunakan sejumlah kongsi dan mengambil hasil kurang lebih 6 enam bulan, hingga terjadi sengketa kepemilikan dan telah digugat oleh Ibu Lili Daeng Manapi selaku pembeli, hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang pasti, kesal Nia.*
<span;>Penulis : Ade Manaf
<span;>Editor. : Nurbaya









