- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

<span;>Haniati Labani Mengecam Keras Peryataan Leonardo Terkait Sengketa Galian lobang emas

<span;>WaidobaNusantara Ori.com | Halsel – Haniati Labani membanta Keras atas pernyataan mantan suami Leonardo Khan) terkait sengketa  kepemilikan galian lobang yang terletak di areal IPR Desa Anggai Kecmatan Obi Kabupaten Halmahera Selan (Halsel) Provinsi Maluku Utara

<span;>Pernyataan Leonardo Khan melalui kuasa hukumnya saudara Mudafar sesuai dengan berita yang diterbitkan oleh media online Tampilannews.com edisi 8 Desembar 2025 adalah sangat keliru dan rekayasa, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Labuha nomo : 23/Pdt. G/2017/PN LBH, kata Haniati kepda media ini, Selasa (09/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

<span;>Lanjut Nia panggilan akrab dari Haniati Labani, apa yang dituduhkan oleh kuasa hukum Mudafar tersebut salah faham terhadap putusan pengadilan Labuha dengan nomor : 23/Pdt.G/2017/PN LBH, dalam gugatan sengketa lahan dan lobang galian yang di ajukan oleh Hasan Hanafi  dengan fakta proses sidang, terguatat IV (Leonardo Khan) ditolak keras oleh tergugat III (Haniati Labani) dengan mengajukan bukti-bukti yang kuat dalam sidang tersebut dan termuat dalam salinan putusan pengadilan yang sata miliki, jelas Nia.

<span;>Sambung Nia, bahwa galian lobang emas yang disengketakan hak kepemilikan  tersebut pada awal pekerjaannya dilakukan oleh Laonardo Khan bersama dengan temannya pada tahun 2009, namun dibiayai oleh saya sebelum kami menikah.

<span;>Kemudian teman kerjanya berhenti kerja dan pulang, saya membayar upah kerja  sebesar 600 ratus ribu sesuai dengan permintaannta, jadi usaha bersama ini sebelum kami menikah pada tahun 2010 bulan Januawari, cerita Nia kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/12/3025).

<span;>Setelah itu kata Nia, Leonardo telah menikah lagi dengan perempuan lain pada tahun 2011 dan pada tahun 2012, Leonardo bersama istri ke 2 pulang ke  Jawa dan Leonardo meminta saya untuk membayar kepadanya sebesar 20 juta rupiah dan sebagai pemberian dari saya sebesar 5 juta rupiah.
<span;>Dengan demikian, sejak itu lobang galian telah menjadi milik saya sepenuhnya, jelas Nia.

<span;>Sekembalinya dari Jawa, Leonardo ruju ulang kepada saya dan tinggalkan istri keduanya, setelah itu pada tahun 2017 dia selingkuh dan menikah dengan Wa Ode Sarina pada tahun 2017, karna dia mau kuasai galin lobang bersama istri barunya, maka saya tidak izinkan, sehingga tahun  itu juga dia cerai dengan saya  serta tinggalkan saya bersama 1 oran anak yang  masi bayi dan  tidaj pernah onkos anak tersebut.

<span;>Selama perceraian, Leonardo Khan tidak lagi bekerja pada galian lobang tersebut dan dikuasai kembali oleh saya karena galian lobang tersebut sudah menjadi milik saya, karena telah mengganti kerugian kerja kepda Leo sebesar 20. Juta rupiah, hingga terjadi gugatan lahan tempat lobang galian tersebut, yang diajukan oleh Penggugat Hasan Hanafi, sebagaimana rinciannya terdapat dalam salinan putusan pengadilan Labuha.

<span;>Dalam salinan putusan pengadilan Negeri Labuha yang diberikan kepada saya selaku tergugat III (Haniati Labani), dalam putusan pengadilan telah menolak gugatan Hasan Hanafi dan Lenardo ditolak selaku tergugat IV dalam perkara ini.

<span;>Dengan demikian, Leonardo Khan (mantan suami) tudak berhak memiliki lobang tersebut, karna saya telah menguasai galian lobang tersebut yang ditinggalkan bersama kedua anak kami.

<span;>Karena sering diganggu galin lobang tersebut oleh mantan suami (Leonardo khan) setelah putusan pengadilan, sehingga terpaksa saya menjualnya kepda Ibu Lili Daeng Manapi dengan surat jual beli nomor : 141/04/05.A/III/2025,  melalui pemdes Annggai.

<span;>Nia juga menyampaikan, selama terjadi penjualan lobang emas, Laenardo Khan telah melakukan penyerobotan dengan menggunakan sejumlah kongsi dan  mengambil hasil kurang lebih 6 enam bulan, hingga terjadi sengketa kepemilikan dan telah digugat oleh Ibu Lili Daeng Manapi selaku pembeli, hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang pasti, kesal Nia.*

<span;>Penulis : Ade Manaf
<span;>Editor.   : Nurbaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel waidobanusantaraori.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Gratis Bagi Warga Makayoa Dari Bacan Tidak Diberlakukan Pemda Halsel
Merasa Dirugikan,Oknum Pengusaha Tambang Rakyat Anggai Akan Dilaporkan Kepada APH
Bermodalkan Surat Kuasa, Risal Sangaji CS Diduga Melakukan Penyorobatan Hak Orang Lain
Oknum Ketua LSM di Halsel Diduga Jadi Aktor Intelektual Tambang Ilegal
Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya
Kades Anggai Menjual Lobang Galian Emas Bersengketa, Diduga Ada Kepentingan Pribadi
Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu Pendaftaran 
Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:36 WIT

Mudik Gratis Bagi Warga Makayoa Dari Bacan Tidak Diberlakukan Pemda Halsel

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:20 WIT

Merasa Dirugikan,Oknum Pengusaha Tambang Rakyat Anggai Akan Dilaporkan Kepada APH

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:06 WIT

Bermodalkan Surat Kuasa, Risal Sangaji CS Diduga Melakukan Penyorobatan Hak Orang Lain

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:29 WIT

Oknum Ketua LSM di Halsel Diduga Jadi Aktor Intelektual Tambang Ilegal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:45 WIT

Kades Anggai Yang Diberikan, Haji Basrah Yang Kepanasan, Ada Apa Dengannya

Berita Terbaru

Uncategorized

BMKG Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:06 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIT

Uncategorized

BMKG Labuha Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:20 WIT